
PERPUSTAKAAN STPN

| Pengarang | hmar Zulfikar |
| Penerbit | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN-STPN |
| Tempat Terbit | Yogyakarta |
| Tahun Terbit | 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| ISBN/ISSN | - |
| Kolasi | xiv, 78 hlmk. ; ilus. ; 29 cm |
| Subjek | Redistribusi Tanah,Reforma Agraria,Peralihan Hak,Kepastian Hukum,Hukum Agraria |
| Media | Skripsi |
| Abstrak | |
Redistribusi tanah menjadi salah satu program utama dalam reforma agraria yang bertujuan untuk memberikan akses yang lebih adil kepada masyarakat, khususnya petani kecil, terhadap sumber daya pertanian Pelaksanaan program redistribusi tanah sebagai bagian dari kebijakan reforma agraria bertujuan untuk memberikan kepastian hukum den keadilan agraria hegi masyarakat, khususnya petani yang tidak memiliki atas kekurangan inhum. Namun, dalam implementasinya masih ditemukan berbagai permasalahan, salah satunya terkait pelanggaran terhadap ketentuan larangan peralihan hak atas tanah hasil rodistribusi sebagaimana diutur dalam Pasal 14 ayat (4) PP No. 224 Tahun 1961 Studi kasus di Desa Ok-Oko, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka menunjukkan bahwa terdapat pemerinia rodistribusi tanah yang melakukan peralihan hak sebelum melewati jangka waktu 10 tahun, bahkan telah mendapatkan persetujuan resmi dari pejabat pertanahan setempat dan dilegalkan melalui akta PPAT Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas penerapan larangan peralihan hak atas tanah redistribusi di tingkat lokal, menelusuri faktor penyebab terjadinya praktik peralihan yang bertentangan dengan ketentuan bukum, serta menganalisis implikasi bukarmyn terhadap keberlangsungan program redistribusi tanah dan tujuan reforma agraria Penelitian ini menggunaka penelinan hukum empirio bersifat kualitatif yang menjahurkan pada fakta-fakta yang dibentuk secara sosial, seperti pandangan dan pemahaman masyarakat mengenai hukum dan keadilan. Dari temmaan penelitian merupakan bahwa terdapat 8 berkas peralihan tanah redistribusi di hewah 10 tahun di Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka yang di sebabkan olch adanya Proyek Strategis Nasional (PSN) dan sudah mendapatkan izin peralihan melalui Kepala Kantor Pertanabun Kabupaten Kolaka | |
| Nomor Rak | 340 - A | ||||||
| Nomor Panggil | 346.598 Ahm A | ||||||
| Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
| Eksemplar | 1 | ||||||
PENCARIAN RFIDPencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. | |||||||