
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | ULUL AJMI |
Penerbit | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN STPN |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2018 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xv, 90 hlm, ; ilus, ; 30 cm |
Subjek | Pendaftaran Tanah,PTSL,Multipihak,Kolabarasi |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Tumbuhnya kesadaran akan pentingnya kerja bersama pada tataran pemerintah pusat diimplementasikan Kementerian ATR/ BPN melalui kerjasama dalam pelaksanaan PTSL dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi yang melahirkan Keputusan Bersama Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017. Kerja bersama atau yang sering disebut sebagai kolaborasi, dalam pelaksanaan PTSL kembali dikuatkan dengan terbitnya INPRES Nomor 2 Taliun 2018 yang rrmengiiistruksikaii 14 Kementerian, lembaga dan Pemerintah daerah untuk turut serta mensukseskan Program PTSL. Namun kesadaran akan pentingnya kerja bersama di level Pemerintah Pusat tidak dimaknai sama oleh jajaran pemerintah di daerah khususnya Daerah Kabupaten Bima. Berdasarkan latar belakang tersebut penelitian ini dilakukan untuk mengetahui: 1) Strategi apa yang dapat dilakukan untuk melibatkan multipihak dalam pelaksanaan PTSL di Kabupaten Bima; 2) Apa problematika pelibatan multipihak dalam pelaksanaan PTSL di Kabupaten Bima. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatiļæ½ Fokus penelitian ini adalah kolaborasi antar institusi dalam pelaksanaan program PTSL. Adapun lokasi penelitian ini adalah di Kabupaten Bima. Pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan analisis data yang digunakan adalah menggunakan model interaktif Miles and Huherman yang dimulai dari data collection, data reduction, data display, dan data conclusion drawing/ verification. Hasil penelitian berupa strategi yang dapat dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Bima dalam mclibatkan pihak lain guna mensukseskan program PTSL berupa 1) Meyakinkan PEMDA Kabupaten Bima bahwa PEMDA Kabupaten Bima memiliki kepentingan besar dalam program PTSL; 2) Berkolaborasi dengan PEMDA dan Pemerintah Desa dalam melakukan diseminasi informasi; 3) Menjalin komunikasi terhadap PEMDA untuk mendapatkan dana hibah yang dapat digunakan dalam pengadaan alat ukur maupun sarana penunjang lain; 4) Mengatasi sengketa di lapangan dengan melibatkan Pihak Desa juga Babinsa dan Babinkamtibmas; 5) Agar petugas BPN tidak menjadi target oprasi Tim Saber Pungli maka dalam setiap kegiatan yang dijalankan selalu berkonsulasi dan melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan; 6) Meminimalisasi sengketa dengan memastikan bidang-bidang tanah telah terpasang tanda batas sebelum dilakukan pengukuran; 7) Menguatkan dasar hukum penarikan biaya terhadap masyarakat dengan menuangkannya dalam PERBUP dan PERDes. Terdapat beberapa problematika pelibatan multipihak dalam pelaksanaan PTSL di Kabupaten Bima, baik pada tataran pemerintah daerah di level kabupaten maupun tingkat desa. Pada tataran Pemerintah Daerah Kabupaten Bima problem yang peneliti temui herupa lernahnya rantai koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Kabupaten Bima, minirnnya interaksi antar instansi di Daerah Kabupaten Birna, serta belurn terjalinnya relasi yang kuat antara Kantor Pertanahan Kabupaten Bima dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bima sehingga menyulitkan proses koordinasi antar keduanya. Sementara pada tataran desa problem yang peneliti temui terdapat pada adanya anggapan bahwa partisipasi dari kelompok kepentingan atau stakeholder lainnya dipandang bukan hal utama dan tidak diperlukan atau tidak penting bagi pemerintah desa. Kata Kunci: Pendaftaran Tanah, PTSL, Multipihak, kolaborasi |
Nomor Rak | 330 - S | ||||||
Nomor Panggil | 333 Ajm S | ||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |