
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | M. KHOIRUL HUDA |
Penerbit | STPN |
Tempat Terbit | Bogor,Jakarta,Yogyakarta,Jakarta |
Tahun Terbit | 2008 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xii, 184 hlm.: ilus.; 30 cm |
Subjek | Hak Atas Tanah |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Persoalan mu�amalah, khususnya tentang peralihan hak atas tanah adalah persoalan yang amat sedikit dipahami dan dikaji secara serius oleh kalangan umat Islam. Ada anggapan bahwa persoalan mu�amalah hanyalah masalah duniawiyah yang sama sekali tidak terkait dengan nilai-nilai ketuhanan. Padahal umat Islam secara keseluruhan berkewajiban mengetahui masalah-masalah yang terkait dengan kewajiban dirinya kepada Allah, keluarga, dan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan normatif analisis perbandingan hukum. Data yang digunakan adalah data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka data sekunder yang meliputi sumber primer, sumber sekunder, dan sumber tersier. Hasil pengumpulan data tersebut dianalisis secara kualitatif dengan analisis perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, 1) Sebab-sebab peralihan hak atas tanah dalam Hukum Islam dapat terjadi, diantaranya melalui dua cara, yaitu: (1) peninggalan seseorang, seperti menerima harta warisan dari pewaris yang meninggal dunia; (2) suatu akad (transaksi) yang dilakukan oleh seseorang dengan orang lain, seseorang dengan badan hukum, atau antara badan hukum dengan badan hukum. Dalam transaksi-transaksi yang bersifat mengikat kedua belah pihak, Ijab dan qabul perlu diungkapkan secara jelas. Adapun transaksi yang sifatnya mengikat salah satu pihak, cukup dengan ijab saja. 2) Perbandingan peralihan hak atas tanah yang meliputi; unsur-unsur, syarat-syarat, subyek, obyek, dan hubungan hukum memberikan gambaran bahwa dalam kedua lingkungan hukum (HTN dan HI) terdapat persamaan. Perbedaan yang terdapat dalam perbandingan tersebut bukan pada hal-hal yang bersifat prinsipil. Perbedaan tampak pada sistem pewarisan dalam kedua hukum tersebut. Jika dibandingkan dengan Hukum Tanah Nasional, Hukum Islam memberikan ketentuan mengenai peralihan hak atas tanah secara lebih rinci dan detail. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa peralihan hak atas tanah merupakan salah satu cara untuk memperoleh hak kepemilikan yang disyari�atkan Islam. Perbandingan peralihan hak atas tanah menunjukkan bahwa peralihan hak atas tanah dalam Hukum Tanah Nasional selaras dengan peralihan hak atas tanah dalam Hukum Islam. Penelitian ini merupakan tahap awal dari perbandingan hukum antara Hukum Tanah Nasional dengan Hukum Islam mengenai peralihan hak atas tanah, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan penelitian lanjutan. |
Nomor Rak | ||||
Nomor Panggil | ||||
Lokasi | ||||
Eksemplar | 0 | |||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |