
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Harmini |
Penerbit | STPN |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2008 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xi, 129 hlm.: ilus.; 30 cm |
Subjek | Hak Guna Bangunan |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan salah satu hak atas tanah yang dalam Hukum Tanah Nasional memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan tanah tanpa harus memiliki tanahnya dengan jangka waktu yang tidak terbatas. Karena sifatnya yang berjangka waktu tertentu menyebabkan pemegang HGB memiliki kewajiban melakukan perpanjangan hak atau pembaharuan hak. Hapusnya HGB atas tanah negara mengakibatkan tanahnya menjadi tanah negara. Hal ini membawa konsekuensi terhadap kepastian penguasaan banguan di atas HGB serta tanah bekas HGB tersebut. Permasalahan untuk penelitian ini dirumuskan kedalam 3 (tiga) pertanyaan penelitian. Pertama, apakah yang menyebabkan HGB tidak diperpanjang atau diperbaharui oleh pemegang hak? Kedua, apakah tindakan administratif Kantor Pertanahan terhadap tanah HGB yang akan dan yang telah berakhir jangka waktunya yang tidak diperpanjang atau diperbaharui? Ketiga, bagaimana pemberian hak atas tanah bekas HGB yang berakhir jangka waktunya yang tidak diperpanjang atau diperbaharui kepada subyek hak yang baru?. Penelitian ini dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Tangerang dengan menggunakan metode deskriptif-kualitatif. Alat pengumpul data yang digunakan adalah wawancara terhadap informan serta studi dokumen terhadap berbagai dokumen yang relevan dengan penelitian ini. Selanjutnya data yang diperoleh dari penelitian ini dianalisis secara kualitatif dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku mengenai HGB. Hasil penelitian menunjukkan, pertama, terdapat 4 (empat) faktor penyebab HGB tidak diperpanjang atau diperbaharui yaitu karena faktor rencana tata ruang kota, faktor ekonomi, faktor kesadaran hukum masyarakat dan faktor peraturan. Kedua, tindakan administratif dari Kantor Pertanahan Kota Tangerang terhadap HGB yang akan dan yang telah berakhir jangka waktunya dalam bentuk Surat Tugas dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang pada tahun 2007, sehingga tindakan administratif tersebut hanya sebatas kebijaksanaan dari pejabat administrasi negara bukan bentuk peraturan kebijaksanaan. Ketiga, pemberian hak atas tanah dari tanah bekas HGB kepada subyek hak baru telah dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Tangerang dengan didasarkan pada adanya pelepasan hak prioritas antara pemegang HGB lama kepada pemegang HGB baru. Tata cara permohonan haknya dilakukan sama seperti permohonan HGB pertama kali, tetapi dalam pelaksanaannya permohonan pemberian HGB tersebut dipermasalahkan oleh pihak kejaksaan karena persyaratan permohonan dianggap cacat administrasi. Dalam persyaratan permohonan tersebut tidak disertai dengan ijin lokasi atas nama pemegang HGB baru hanya disertakan keterangan lokasi yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang. Terkait prosedur, persyaratan dan kewajiban calon pemegang hak dalam permohonan HGB dari tanah bekas HGB belum ada ketentuan yang mengaturnya tetapi mengikuti pemberian HGB yang pertama kali. |
Nomor Rak | ||||
Nomor Panggil | ||||
Lokasi | ||||
Eksemplar | 0 | |||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |