
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Tri Mardhi Jaya |
Penerbit | BPN RI STPN |
Tempat Terbit | Jogjakarta |
Tahun Terbit | 2014 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | - |
Subjek | |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 500-1757 Tahun 2004, verifikasi bukti setoran pembayaran BPHTB dari DPKA merupakan salah satu prasyarat wajib dalam setiap kegiatan pelayanan pendaftaran hak atas tanah maupun peralihannya. Namun seiring dengan terbitnya Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5/SE/IV/2013, verifikasi bukti setoran BPHTB dari DPKA, tidak lagi dipersyaratkan atau sudah dihapuskan. Kebijakan penghapusan bukti setoran BPHTB ini merupakan salah satu upaya untuk merespon kebutuhan percepatan pelayanan di bidang pertanahan. Penelitian ini secara spesifik bertujuan untuk mengungkapkan implikasi penghapusan verifikasi bukti setoran pembayaran BPHTB terhadap pelayanan pendaftaran hak atas tanah maupun peralihannya di Kantor Pertanahan Kota Padang. Penelitian ini dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Padang Provinsi Sumatera Barat, dengan metode penelitian kualitatif dan pendekatan fenomenologi. Data yang dikumpulkan berupa data primer dan data sekunder melalui wawancara dan studi dokumen. Selanjutnya data yang diperoleh direduksi sesuai dengan tujuan penelitian, kemudian data dan informasi yang diperoleh dikelompokkan sesuai dengan pokok permasalahan, dan dianalisis secara kualitatif dalam bentuk uraian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penghapusan verifikasi bukti setoran BPHTB berimplikasi terhadap 3 (tiga) hal yang utama yaitu pelayanan pertanahan, koordinasi antara Kantor Pertanahan Kota Padang dengan DPKA Kota Padang, serta penerimaan BPHTB. Pertama, berkaitan dengan pelayanan pertanahan, secara umum penghapusan verifikasi BPHTB berimplikasi pada peningkatan pelayanan pertanahan yang menjadi semakin efektif. Hal ini bisa dilihat khususnya dalam pelayanan pemberian hak pada kegiatan pendaftaran tanah pertama kali yang tidak lagi memerlukan waktu yang lama. Kedua, penghapusan verifikasi BPHTB juga berimplikasi pada perubahan pola koordinasi antara Kantor Pertanahan Kota Padang dengan DPKA Kota Padang. Koordinasi yang semula terjalin harmonis dengan pelibatan DPKA dalam proses verifikasi BPHTB, pada akhirnya berubah ketika DPKA tidak lagi menjadi bagian pokok (sentral) dalam proses verifikasi. Peran DPKA menjadi tereduksi sebatas pada peran teknis sebagai penyedia formulir (blanko) SSPD BPHTB. Ketiga, penghapusan verifikasi BPHTB ternyata juga berimplikasi pada menurunnya jumlah penerimaan BPHTB dari tahun sebelumnya. Hal ini secara tidak langsung menjadi indikator bahwa sumbangsih BPHTB dalam mendukung pendapatan daerah juga mengalami penurunan. |
Nomor Rak | ||||
Nomor Panggil | ||||
Lokasi | ||||
Eksemplar | 0 | |||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |