
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Ratna Permatasari |
Penerbit | BPN RI STPN |
Tempat Terbit | Jogjakarta |
Tahun Terbit | 2014 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | - |
Subjek | |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Pesatnya pembangunan untuk pusat bisnis dan tempat pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Blitar berdampak pada peningkatan kebutuhan akan tanah yang strategis. Hal ini salah satunya dipenuhi melalui proses tukar menukar (ruilslag) untuk pembangunan pabrik kelapa sawit dan perumahan PNS,TNI/Polri dan Swasta di atas tanah aset Pemerintah Kabupaten Blitar. Isu sentral dalam penelitian ini adalah belum terselesaikannya proses tukar menukar (ruilslag). Berdasarkan latar belakang di atas penelitian ini dilakukan untuk mengetahui: 1) kebijakan tukar menukar (ruilslag) yang berlaku dalam pengelolaan tanah aset Pemerintah Kabupaten Blitar; 2) penyebab terhambatnya proses tukar menukar antara Pemerintah Kabupaten Blitar dengan PT Sawit Arum Madani dan PT Bina Peri Permai Makmur serta koordinasi antara berbagai pihak yang terkait dalam upaya penyelesaian proses tukar menukar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi dan studi dokumen. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Tahapan analisis data dimulai dari penyeleksian data, pengorganisasian data, penyajian data dan penarikan kesimpulan untuk menjawab permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) kebijakan tukar menukar dalam pengelolaan tanah aset Pemerintah Kabupaten Blitar yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Tukar menukar tanah di Kabupaten Blitar dilaksanakan dengan memenuhi prinsip utama dalam proses tukar menukar yaitu: memiliki nilai tukar yang seimbang; memberikan keuntungan kepada pihak Pemerintah Kabupaten Blitar; mendapatkan izin tertulis dari Bupati Blitar; memperoleh persetujuan DPRD Kabupaten Blitar; memenuhi ketentuan yang berlaku berkaitan hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam surat perjanjian (ruilslag.); 2) terhambatnya proses (ruilslag) antara Pemerintah Kabupaten Blitar dengan PT Sawit Arum Madani dan PT Bina Peri Permai Makmur disebabkan oleh kesalahan prosedur dan kurangnya koordinasi; 3) koordinasi antara pihak terkait dalam menyelesaikan proses (ruilslag) dilakukan melalui rapat koordinasi. Dalam proses tukar menukar (ruilslag) antara Pemerintah Kabupaten Blitar dengan PT Sawit Arum Madani koordinasi dilakukan dengan melibatkan pihak kelurahan Kembangarum, tim pemanfaatan dan pendayagunaan aset daerah Pemerintah Kabupaten Blitar, tim penilai harga tanah dan penilai barang Kabupaten Blitar dan DPRD Kabupaten Blitar. Sementara itu dalam (ruilslag) antara Pemerintah Kabupaten Blitar dengan PT Bina Peri Permai Makmur koordinasi dilakukan dengan melibatkan tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Blitar. |
Nomor Rak | |||||||
Nomor Panggil | |||||||
Lokasi | Ruang Baca | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |