
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Mia Siscawati |
Penerbit | Insist Press |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2014 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | 1410-1298 |
Kolasi | 245 hlm.: ilus.; 20 cm |
Subjek | Masyarakat Adat |
Media | Jurnal |
Abstrak | |
Pada 16 Mei 2013, melalui Putusan Nomor 35/PUU-X/20 1 2, Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa hutan adat bukan lagi menjadi bagian dani hutan negara, melainkan menjadi bagian dari hutan hak. Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya. Putusan tersebut menandai babak baru pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat di Indonesia. Putusan tersebut mengakui masyarakat adat sebagai penyandang hak (rights bearer) dan subjek hukum atas wilayah adatnya. Jurnal edisi ini mengungkap pemaparan para pegiat studi agraria dan gerakan sosial seputar implikasi dari putusan tersebut di tingkat nasional, daerah, dan komunitas. Langkah-langkah apa yang diambil pemerintah pusat dan DPR untuk melanjutkan putusan tersebut? Bagaimana mengadministrasikan hak-hak agraria yang melekat pada masyarakat adat, termasuk hak-hak atas wilayah adat? Apa implikasi putusan tersebut terhadap potensi apropriasi tanah untuk kapital secara masif, legal, dan voluntaristis yang dapat ditimbulkannya? Apa pengaruh putusan tersebut bagi dinamika perebutan penguasaan sumberdaya alam di tingkat daerah? Apa pengaruh putusan tersebut bagi perempuan adat dan kelompok marginal lainnya di dalam komunitas adat? |
Nomor Rak | 340 - W | ||||||
Nomor Panggil | 340.5 Sis W | ||||||
Lokasi | Ruang Baca | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |