
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Dyah Kurniawati |
Penerbit | BPN RI STPN |
Tempat Terbit | Jogjakarta |
Tahun Terbit | 2014 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | - |
Subjek | |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Masyarakat adat dan tanah ulayat di Indonesia masih diakui keberadaannya oleh Negara sepanjang masih ada dan tidak bertentangan dengan peraturan yang ada. 7 dari 21 Kecamatan di Kabupaten Ende yaitu Kecamatan Detusoko, Kecamatan Ndona Timur, Kecamatan Kelimutu, Kecamatan Wolojita, Kecamatan Wewaria, Kecamatan Maurole dan Kecamatan Maukaro rata-rata desa-desanya masih memiliki komunitas masyarakat adat dan sulit dilakukan kegiatan pendaftaran tanah karena sering dilarang oleh lembaga adat, contohnya adalah Desa Detusoko Barat dan Desa Wologai Tengah yang berada di Kecamatan Detusoko. Tujuan penelitian ini adalah untuk 1)mengetahui struktur dan fungsi lembaga adat yang ada di Desa Detusoko Barat dan Desa Wologai Tengah, Kecamatan Detusoko, Provinsi Nusa Tenggara Timur, 2)mengetahui proses perolehan penguasaan dan pemilikan serta pembagian tanah adat kepada masyarakat adat secara individu oleh lembaga adat, 3)mengetahui tindak lanjut penguasaan dan pemilikan tanah adat oleh anggota perseorangan masyarakat adat setempat terkait dengan pendaftaran tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian sosiolegal dengan pendekatan kualitatif. Metode penelitian ini digunakan untuk melakukann kajian mengenai faktor-faktor di luar hukum seperti sejarah perolehan tanah adatnya, penguasaan dan penggunaan tanah adat dan kebiasaan yang berhubungan dengan kehidupan masyarakat adat. Selanjutnya, faktor-faktor tersebut dikonsepsikan sebagai fenomena masyarakat dalam menjalankan hukum. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis, maka diketahui: 1)persamaan lembaga adat yang ada di Desa Detusoko Barat dan Desa Wologai Tengah adalah keberadaannya masih diakui masyarakat, penyelesaian sengketa melalui lembaga adat dan sanksi adat masih berlaku. Perbedaannya terdapat pada penyebutan nama lembaga adat, pembagian wilayah adat, pergantian pemangku adat dan posisi rumah adat, 2)status masyarakat adat terhadap tanah adat yang diperoleh melalui pembagian tanah oleh lembaga adat hanyalah menguasai sebagai penggarap secara turun temurun saja, bukan sebagai pemilik. Tanah adat adalah milik komunitas masyarakat adat setempat, 3)tindak lanjut penguasaan dan pemilikan tanah adat secara individu terhadap pendaftaran tanah adalah jika lembaga adat mengijinkan maka bisa didaftarkan dengan terlebih dahulu melalui proses pelepasan hak/penyerahan hak, namun kepastian hukum pemegang sertipikat hak milik atas tanah hasil pembagian tanah dari lembaga adat tidak optimal. |
Nomor Rak | |||||||
Nomor Panggil | |||||||
Lokasi | Ruang Baca | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |