
PERPUSTAKAAN STPN

| Pengarang | Williany Florence Alfons |
| Penerbit | BPN RI STPN |
| Tempat Terbit | Jogjakarta |
| Tahun Terbit | 2014 |
| Bahasa | Indonesia |
| ISBN/ISSN | - |
| Kolasi | - |
| Subjek | |
| Media | Skripsi |
| Abstrak | |
Kabupaten Merauke yang merupakan salah satu tujuan penempatan transmigrasi di Provinsi Papua. Di Papua terdapat beberapa lokasi transmigrasi, salah satunya di Distrik Tanah Miring. Kenyataan yang terjadi di Distrik Tanah Miring bahwa masih terdapat transaksi jual beli yang dilakukan di bawah tangan terhadap tanah-tanah eks transmigrasi. Selain itu dalam proses pendaftaran peralihan haknya terdapat kesulitan dikarenakan penjual (transmigran awal) sudah tidak diketahui lagi keberadaanya. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pembuatan akta jual beli tanah di bawah tangan oleh PPAT. Selain itu penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui keabsahan akta jual beli yang dibuat oleh PPAT terhadap jual beli di bawah tangan dan untuk menganalisa implikasi terhadap pendaftaran peralihan haknya. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Yang mana jenis data yang dipergunakan adalah data primer dan sekunder. Dimana data primer diperoleh dengan cara mewawancarai narasumber, diantaranya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Merauke dan Kepala Sub Seksi Peralihan, Pembebanan Hak dan PPAT yang terdiri dari dua PPAT di lingkungan Kantah Kabupaten Merauke dan lima Kepala Kampung di Distrik Tanah Miring serta Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Merauke. Sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, warkah jual beli dan buku tanah, buku-buku dan publikasi internet. Data-data tersebut kemudian dianalisa dengan teknik analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pembuatan akta jual beli yang berasal dari jual beli di bawah tangan di Distrik Tanah Miring yaitu dengan pengambilan beberapa kebijakan yang bervariasi baik oleh kepala kampung maupun PPAT. Hal ini dikarenakan tidak adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur dengan jelas terkait jual beli dibawah tangan tanah-tanah eks transmigrasi. Jual beli hak atas tanah yang dilakukan di bawah tangan menurut hukum adat adalah sah karena memenuhi syarat terang dan tunai. Namun, mengenai keabsahan akta jual beli yang dibuat oleh PPAT selama ini adalah tidak sah dan cacat hukum sehingga harus dinyatakan batal demi hukum. Implikasi jual beli di bawah tangan terhadap pendaftaran peralihan hak bahwa Surat Keterangan Jual Beli Tanah yang dibuat kepala kampung. Surat ini tidak sah karena merupakan pernyataan yang sepihak dari aparat kampung.Kata Kunci: Jual Beli Di Bawah Tangan, Tanah Eks Transmigrasi, Merauke. | |
| Nomor Rak | |||||||
| Nomor Panggil | |||||||
| Lokasi | Ruang Baca | ||||||
| Eksemplar | 1 | ||||||
PENCARIAN RFIDPencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. | |||||||