
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | NENSI MARGARET JULIANA |
Penerbit | BPN RI STPN |
Tempat Terbit | Jogjakarta |
Tahun Terbit | 2014 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | - |
Subjek | |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Putusan Pengadilan Negeri Manado atas sengketa waris di atas tanah negara yang telah diterbitkan sertifikat. Tanah negara tersebut, semula adalah tanah bekas hak barat berupa eigendom dan erfpacht yang hapus karena diterbitkannya UU No. 1 Tahun 1958 dan UU No. 5 Tahun 1960. Putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, menimbulkan ketidakpastian hukum terkait dengan penguasaannya, karena dalam isi putusan, pengadilan menghukum tergugat dan pihak ketiga yang tidak berperkara. Permasalahan muncul, karena pihak ketiga tersebut telah bersertifikat, akibatnya putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan. Tujuan dari penelitian ini, untuk mengetahui jaminan kepastian hukum penguasaan tanah bekas hak barat oleh ahli waris bekas pemegang hak eigendom dan erfpacht, serta hubungan hukum ahli waris dengan objek perkara, pasca putusan pengadilan negeri berkekuatan hukum tetap. Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif yuridis dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Dalam proses analisis digunakan data primer dan data sekunder, sehingga dapat diambil kesimpulan secara preskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Manado tidak sepenuhnya memberikan jaminan kepastian hukum kepada ahli waris, atas penguasaan tanah bekas hak barat, oleh karena adanya fakta hukum yaitu; Pertama, pihak ahli waris bekas pemegang hak barat tidak pernah menguasai secara fisik objek perkara; Kedua, pihak ketiga menguasai objek perkara dengan alas hak yang sah berupa sertifikat melalui mekanisme pemberian hak tanah negara; Ketiga, pada dasarya legal reasoning atau pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim berdasarkan putusan, tidak cukup kuat mendukung posisi ahli waris bekas pemegang hak barat, untuk mengeksekusi objek perkara. Pelaksanaan eksekusi hanya dapat dilakukan terhadap objek perkara yang dikuasai pihak berperkara yaitu Tergugat, berupa tanah seluas 5.000 m�. Secara hukum, pihak ahli waris hanya dapat mengajukan permohonan hak atas tanah untuk objek yang telah di eksekusi. Khusus untuk tanah-tanah yang sudah pernah diberikan ganti rugi kepada bekas pemegang haknya, ahli waris tidak dapat lagi menuntut hak keperdataannya, karena tanah tersebut telah menjadi tanah negara. |
Nomor Rak | |||||||
Nomor Panggil | |||||||
Lokasi | Ruang Baca | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |