
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | MARTAN FAJRI |
Penerbit | BPN RI STPN |
Tempat Terbit | Jogjakarta |
Tahun Terbit | 2014 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | - |
Subjek | |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik menurut UU Nomor 12 Tahun 2011, salah satunya adalah asas kejelasan tujuan. Hal ini berimplikasi dengan penafsiran secara normatif terhadap PP Nomor 40 Tahun 1996 dengan PMNA/KBPN Nomor 9 Tahun 1999 dalam hal perpanjangan dan pembaharuan Hak Guna Bangunan (HGB) atas Tanah Negara yang mempunyai keluwesan di dalam perpanjangan haknya. Adanya dua aturan yang berbeda, sehingga dalam implementasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang sebagai lokasi penelitian yang terbilang padat dalam pelayanan pertanahan lebih cenderung mengikuti ketentuan menurut aturan yang mana? Untuk menelusuri hal ini sehingga peneliti dapat merumuskan masalah, yaitu: Kepastian hukum pengaturan perpanjangan dan pembaharuan HGB atas Tanah Negara terhadap penerapannya dan mengenai implementasi dan peran serta Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dalam proses tersebut. Terkait dengan hal ini, akan dicermati keterkaitan aturan-aturan yang mendukung atau aturan yang terkait secara vertikal maupun horizontal sehingga diperlukan metode penelitian hukum/yuridis dengan pendekatan undang-undang dan kasus. Penggunaan metode empiris guna pendukung memecahkan permasalahan yang ada di lapangan atau berupa fakta hukumnya. Berdasarkan penelitian secara yuridis, boleh dikatakan belum sempurna mengenai pengaturan yang dimaksud sehingga berimplikasi kepada penerapan di lapangan. Beranjak dari tujuan awal penelitian semula dengan aturan yang berbeda ini, jika dilaksanakan perpanjangan HGB yang mendekati berakhirnya jangka waktu haknya dapat diberikan dengan keputusan perpanjangan hak atau pembaharuan hak. Dalam pelaksanaannya seluruh permohonan perpanjangan yang dilakukan sebelum jangka waktu berakhirnya HGB tersebut dapat diberikan dengan keputusan pemberian perpanjangan hak berdasarkan PMNA/KBPN Nomor 9 Tahun 1999, mengenai pembaharuan hak sudah semestinya permohonan dan keputusan pemberian pembaharuan hak setelah jangka waktu haknya berakhir. Hal ini mengindikasikan bahwa ketentuan PMNA/KBPN Nomor 9 Tahun 1999 yang banyak dilakukan di Kantor Pertanahan. Temuan terbaru setelah terjawab implementasi perpanjangan HGB di Kantor Pertanahan yang mengikuti ketentuan tersebut adalah beschkking Kepala Kantor Pertanahan yang mundur, sehingga diikuti proses ketatausahaan atau administrasinya yang masih dilakukan setelah berakhirnya jangka waktu hak tersebut. Kemudian, ditemukan sampel/contoh bahwa dampak dari kelonggaran berdasarkan PMNA/KBPN itu mengakibatkan tertundanya penerbitan Surat Keputusan pemberian perpanjangan haknya sampai dengan dua tahun lebih. Oleh karena itu, diperlukan pembahasannya karena akibat kesalahan administrasi pihak kantor yang tidak mungkin dilakukan penolakan atau dengan pembaharuan hak. Kesimpulan dari penelitian/skripsi ini adalah aturan yang berbeda makna dan berbeda pula secara hierarki perundang-undangan,khususnya di bidang pertanahan maka perlu diadakan peninjauan ulang atau revisi. Hal ini diperlukan untuk tercapainya asas pembentukan perundang-undangan yang baik demi tercapainya tujuan pelayanan prima BPN-RI dengan memperhatikan aturan viii normatif untuk tercapainya salah satu sapta tertib pertanahan. Peran serta pihak kantor pertanahaan dalam mengeluarkan peraturan kebijakan yang mengikuti ketentuan PMNA/KBPN Nomor 9 Tahun 1999 yakni seminggu sebelum berakhirnya jangka waktu hak yang terkait dengan beschikking Kepala Kantor Pertanahan yang mundur. Fungsi Pengawasan berupa tindakan administratif di kantor ini belum dilaksanakan sebagaimana perintah di dalam Peraturan KBPN Nomor 4 Tahun 2006 di lingkup Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat. |
Nomor Rak | |||||||
Nomor Panggil | |||||||
Lokasi | Ruang Baca | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |