
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | MARIA PADJO |
Penerbit | BPN RI STPN |
Tempat Terbit | Jogjakarta |
Tahun Terbit | 2014 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | - |
Subjek | |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Tulisan ini berisi gambaran pelaksanaan pengadaan tanah perluasan Bandara Komodo, di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang dilakukan sehingga bisa mendaratkan pesawat jenis boeing 737, untuk mengakomodir jumlah wisatawan yang terus meningkat sejak Komodo di tetapkan sebagai The New 7 Wonders Of Nature, terutama untuk mengakomodir lonjakan tajam jumlah wisatawan yang terjadi pada puncak acara sail Komodo yang jatuh pada tanggal 14 September 2013 lalu, diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yodhoyono, yang berangkat ke Labuan Bajo menggunakan pesawat kepresidenan jenis boeing 737-500. Titik perluasan bandara terjadi di tiga tempat yaitu landasan pacu sejauh 300m, yang luasannya masih masuk dalam Hak Pengelolaan No. 00001 An. Departemen Perhubungan, pada bagian barat bandara yaitu Bukit Binongko dan Bukit Batu, dimana penggusurannya menuai protes dari masyarakat yang mengaku sebagai pemilik lahan yang belum menerima ganti rugi, sedangkan pada bagian utara yaitu pada Bukit Klumpang, pembebasan lahan dilakukan berdasarkan Kerangka Acuan Kerja yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Dari latar belakang tersebut peneliti tertarik melakukan penelitian dengan tujuan, untuk mengetahui proses pelaksanaan pengadaan tanah perluasan Bandara Komodo dan pihak-pihak yang berperan di dalamnya, serta konflik yang terjadi dalam pelaksanaan pengadaan tanah tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan kritis, sedangkan teknik pengumpulan data yaitu wawancara, observasi dan studi dokumen serta teknik analisis data deskriptif, untuk memperoleh gambaran pengadaan tanah perluasan Bandara Komodo dimana menjelaskan prosedur pelaksanaannya, pihak-pihak yang berperan dalam pelaksanaan pengadaan tanah tersebut dan untuk mengetahui konflik yang terdapat di dalammnya, dengan menggunakan teori konflik yang dikemukakan oleh William Hendrik. Berdasarkan hasil penelitian diketahui, pelaksanaan penggadaan perluasan bandara pada bagian barat yaitu pada areal bukit Batu dan Bukit Binongko, penggusuran dilakukan tanpa adanya ganti rugi tanah bagi masyarakat yang mengaku sebagai pemilik lahan yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pemilik Lahan Bandara Komodo (FWPL), pada bagian utara yaitu pada bukit Klumpang dilakukan dengan pembebasan tanah dimana terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum positif mengenai pengadaan tanah. Pihak-pihak yang berperan dalam pelaksanaannya adalah masyarakat pemilik lahan, tokoh masyarakat dan fungsionaris adat Labuan Bajo, Lembaga Justice Peace Integration and Creation, PT Floresco dan PT. Bumi Indah. Sedangkan berdasarkan teori konflik yang dikemukakan oleh William Hendrik, pengadaan tanah perluasan bandara pada bagian utara bandara berada pada konflik tahap satu, sedangkan pada bagian barat berada pada konflik tahap dua. |
Nomor Rak | |||||||
Nomor Panggil | |||||||
Lokasi | Ruang Baca | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |