
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | DEWI ASTUTININGSIH |
Penerbit | STPN |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2008 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xiv, 83 hlm.: ilus.; 30 cm |
Subjek | Pengendalian Pertanahan |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Pengendalian penggunaan tanah di daerah Kabupaten Sleman melibatkan dua jajaran instansi, yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman dan instansi Badan Pengendalian Pertanahan Daerah (BPPD). Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman sebagai instansi pusat di daerah adalah satu-satunya instansi yang berwenang dalam melaksanakan administrasi pertanahan, termasuk dalam pemberian sesuatu hak atas tanah, yang secara tidak langsung akan mampu mengendalikan alih fungsi tanah. BPPD bertanggungjawab dalam pengelolaan perizinan di bidang pertanahan yang berkaitan dengan peruntukan penggunaan tanah. Dengan pembagian fungsi semacam itu maka kegiatan koordinasi antar kedua jajaran instansi tadi menjadi kebutuhan mutlak, sebab ketiadaan koordinasi dapat menimbulkan masalah, seperti: saling berebut wewenang atau terjadi program-program yang tumpang tindih dan bertentangan satu sama lain; yang pada akhirnya akan berpengaruh terhadap pengendalian pertanahan di Kabupaten Sleman. Berdasarkan hal itulah, penulis tertarik untuk meneliti pelaksanaan kegiatan koordinasi antar instansi tersebut dalam rangka pengendalian pertanahan di Kabupaten Sleman. Untuk memperoleh pemahaman dan pengertian yang mendalam, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan mengambil lokasi di Kabupaten Sleman.Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Alat pengumpul datanya adalah peneliti sendiri (human instrument) dengan alat bantu seperti buku catatan, tape recorder dan kamera foto. Data yang dikumpulkan dianalisis dengan mengikuti prosedur: a) reduksi data, (b) display data, dan (c) pengambilan kesimpulan dan verifikasi. Dari analisis tersebut ditemukan bahwa kegiatan koordinasi antar kedua jajaran instansi tersebut meliputi sebagian kecil dari pelaksanaan pemberian IPPT: (1) peninjauan lokasi, (2) pemberian kajian aspek IPPT, (3) penandatanganan Berita Acara Peninjauan Lokasi dan Rapat Koordinasi Tim IPPT dan (4) checking SK dan peta lampiran SK. Cara-cara yang digunakan, mencakup antara lain: (1) saling mengundang rapat kerja, (2) saling memberikan informasi pada rapat koordinasi, (3) peninjauan lapangan, dan (4) konsultasi maupun pembicaraan secara informal. Namun koordinasi tersebut masih menghadapi beberapa kendala seperti: (1) ketidakhadiran anggota tim IPPT dalam peninjauan lokasi, (2) perbedaan pendapat antar anggota tim, (3) ketidakseimbangan waktu peninjauan lokasi dengan volume permohonan dan (4) keterbatasan dalam sarana transportasi. Permasalahan tersebut menunjukkan bahwa koordinasi antar kedua jajaran instansi tadi belum sepenuhnya berjalan lancar. Berdasarkan hal itu maka untuk kelancaran pelaksanaan koordinasi disarankan bahwa Badan Pengendalian Pertanahan Daerah (BPPD) sebagai ujung tombak dalam pemberian izin harus selalu melakukan koordinasi yang berkaitan dengan pertanahan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman maupun dengan instansi lain setiap ada masalah baik secara formal yaitu melalui undangan maupun secara informal yaitu melalui komunikasi lewat telepon. |
Nomor Rak | ||||
Nomor Panggil | ||||
Lokasi | ||||
Eksemplar | 0 | |||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |