
PERPUSTAKAAN STPN

| Pengarang | MEILINA WIDYASTUTI |
| Penerbit | STPN |
| Tempat Terbit | Yogyakarta |
| Tahun Terbit | 2008 |
| Bahasa | Indonesia |
| ISBN/ISSN | - |
| Kolasi | xi, 115 hlm.: 30 cm |
| Subjek | Sengketa Pertanahan |
| Media | Skripsi |
| Abstrak | |
Tanah merupakan titik temu bagi kepentingan semua pihak, oleh karena itu permasalahan pokok mengenai tanah adalah adanya kesenjangan yang terjadi antara persediaan tanah yang terbatas karena luasnya relatif tetap dengan kebutuhan tanah yang semakin meningkat. Benturan kepentingan kepemilikan dan penguasaan tanah sering kali menimbulkan sengketa pertanahan, baik sengketa antara sesama anggota masyarakat maupun antara masyarakat dengan pemerintah. Dalam hal ini, sengketa pertanahan yang terjadi adalah sesama anggota masyarakat, dan yang menjadi sumber sengketa adalah tanah seluas � 3093 m2 terletak di Kragilan Rt 08 Rw 24, Kelurahan Kadipiro. Kedua belah pihak sama-sama mempunyai keinginan untuk mempertahankan tanah tersebut tetap miliknya, dengan berbagai upaya/asumsi dan buktibukti penguasaan yang dimilki masing-masing. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui apa yang menjadi penyebab terjadinya sengketa pertanahan di Kampung Kragilan, Kadipiro, bagaimana proses penyelesaian sengketa pertahanahan tersebut dan bagaimana tindak lanjutnya Kantor Pertanahan Kota Surakarta dari penyelesaian sengketa pertahanahan di Kampung Kragilan, Kadipiro. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kasus dengan studi kasus deskriptif. Data yang dihimpun adalah data primer dan data sekunder yang diperoleh dari studi dokumen dan wawancara. Analisis data dilakukan dari fakta-fakta yang diperoleh kemudian dideskripsikan dengan kata-kata untuk memperoleh kesimpulan agar mudah dipahami. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa penyebab terjadinya sengketa pertanahan di Kampung Kragilan, Kelurahan Kadipiro yaitu pemanfaatan tanah yang tidak maksimal oleh pemilik tanah dan penggarapan/pendudukan tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya (bukan haknya). Proses penyelesaian sengketa pertanahan yang dilakukan yaitu: menempuh upaya damai, dengan berkali-kali mengadakan mediasi, yang pelaksanaannya tidak terlepas dari peran serta Kantor Pertanahan Kota Surakarta sebagai mediator, dengan dibantu Camat Banjarsari dan Lurah Kadipiro. Mediasi tesebut menghasilkan sebuah kesepakatan para pihak yang bersengketa, yaitu adanya pelepasan hak atas tanah oleh pemilik tanah dan pemberian uang ganti rugi sebesar Rp 20.000/m2 sampai dengan Rp 50.000/m2 oleh pihak okupan. Dengan hasil akhir mediasi, maka kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk Berita Acara Mediasi agar mempunyai kekutan hukum. Dengan demikan, sebagai tindak lanjut dari penyelesaian sengketa pertanahan tersebut adalah dibuatkannya Surat Pelepasan Hak Atas Tanah, yang dijadikan sebagai dasar untuk pemberian Hak Milik kepada okupan (54 orang). | |
| Nomor Rak | ||||
| Nomor Panggil | ||||
| Lokasi | ||||
| Eksemplar | 0 | |||
PENCARIAN RFIDPencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. | ||||