
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Bandang Priyaka |
Penerbit | STPN |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2013 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | vii, 15 hlm. 30 cm |
Subjek | Pendaftaran Tanah |
Media | Laporan TA Prodiksus |
Abstrak | |
Pendaftaran tanah dilaksanakan berdasarkan azas sederhana, aman, terjangkau mutakhir dan terbuka dengan tujuan memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah dan menyediakan informasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan serta terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. Dalam melaksanakan pendaftaran tanah, Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh PPAT dan Pejabat lain yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu menurut Peraturan Pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. PPAT mempunyai peranan penting dalam kegiatan peralihan hak atas tanah, karena PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu. Oleh karena akta yang dibuat oleh PPAT merupakan akta otentik yang sangat mempengaruhi kepastian hukum atas peralihan hak atas tanah, serta mencegah terjadinya sengketa atau konflik dikemudian hari, maka dalam melakukan pembuatan akta, PPAT harus selalu berdasarkan kepada ketentuan dan tata cara pembuatan akta PPAT yang telah ditentukan dalam peraturan perundang- undangan. |
Nomor Rak | 000 - P | ||||||||||||
Nomor Panggil | 015 Pri p | ||||||||||||
Lokasi | Ruang Baca | ||||||||||||
Eksemplar | 3 | ||||||||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |