
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Pungadi |
Penerbit | STPN |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2013 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | x, 26 hlm.: ilus.; 30 cm |
Subjek | Akta Tanah |
Media | Laporan TA Prodiksus |
Abstrak | |
Salah satu tujuan dari pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria adalah meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi seluruh rakyat. Tujuan tersebut dapat terwujud melalui upaya penyelenggaraan pendaftaran tanah yang memungkinkan bagi pemegang hak atas tanah untuk dengan mudah membuktikan hak atas tanah yang dikuasainya. Sebagai Pejabat pembuat akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT, adalah Pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik satuan rumah susun. yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat Akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas Satuan Rumah Susun yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu. Pembuatan akta tanah terurai pada 3 (tiga ) bagian kegiatan : Pra pembuatan akta, Pelaksanaan proses pembuatan akta, Pasca pembuatan \akta. Kesimpulan yang dapat diambil dalam karya tulis ini adalah Pembuatan akta tanah di Kantor PPAT Aries Djoko Suijono.SH. melalui proses Pra Pembuatan, Pelaksanaan dan Pasca pembuatan akta. Dalam proses pembuatan akta pada dasarnya sudah sesuai dengan ketentuan yang ada yang diatur di dalama Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah serta Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan PP No.24/1997. Dalam pembuatan akta terdapat hambatan berupa : Harga pasar di haruskan Validasi, Validasi harga pasar memerlukan peninjauan lapang, Kondisi banyaknya akta di wilayah Kabupaten Bantul tidak sebanding dengan banyaknya petugas di Kantor Pertanahan yang melayani pendaftaran. |
Nomor Rak | 000 - P | ||||||||||||
Nomor Panggil | 024 Pun p | ||||||||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||||||||
Eksemplar | 3 | ||||||||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |