
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Djayadi Daeng Musa |
Penerbit | STPN |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2013 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | viii, 48 hlm. 30 cm |
Subjek | Hak Tanggungan |
Media | Laporan TA Prodiksus |
Abstrak | |
Hubungan bisnis tersebut dalam pelaksanaannya tentunya didasarkan pada suatu perjanjian atau kontrak. Perjanjian atau kontrak merupakan serangkaian kesepakatan yang dibuat oleh para pihak untuk saling mengikatkan diri. Dalam lapangan kehidupan sehari-hari seringkali dipergunakan istilah peijanjian, meskipun hanya dibuat secara lisan saja. Dalam hukum perjanjian dikenal asas kebebasan berkontrak, maksudnya adalah setiap orang bebas mengadakan suatu perjanjian berupa apa saja, baik bentuknya, isinya dan pada siapa perjanjian itu ditujukan. Namun dalam perkembangannya di Indonesia muncul bentuk-bentuk kontrak standar atau baku, dimana suatu kontrak telah dipersiapkan terlebih dahulu oleh salah satu pihak dan pihak yang lainnya hanya dihadapkan pada pilihan untuk menerima atau menolak perjanjian tersebut. Perjanjian baku atau standar lahir sebagai bentuk dari perkembangan dan tuntutan dunia Usaha. Kontrak standar telah banyak diterapkan dalam dunia usaha seperti perbankan, lembaga pembiayaan konsumen, dan berbagai bentuk usaha lainya. Kontrak standar atau baku dipandang lebih efisien dari sisi waktu dan biaya. Perjanjian standar sebagai perjanjian yang isinya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka permasalahan yang akan diteliti adalah : apakah perjanjian baku atau standar tidak bertentangan dengan azas kebebasan berkontrak dan bagaimanakah perlindungan hukum bagi debitur maupun kreditur dalam pelaksanaan perjanjian yang dibuat dalam bentuk standar atau baku. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan, bahwa dalam perjanjian baku terdapat klausul eksenorasi. Klausul eksenorasi/perjanjian baku tidak memenuhi asas kebebasan berkontrak yang bertanggung jawab. Asas kebebasan berkontrak berkaitan erat dengan isi perjanjian, yaitu kebebasan menentukan "apa" dan dengan "siapa" perjanjian itu diadakan. |
Nomor Rak | 000 - 6 | |||||||||
Nomor Panggil | 026 | |||||||||
Lokasi | Ruang Referensi | |||||||||
Eksemplar | 2 | |||||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |