
PERPUSTAKAAN STPN

| Pengarang | Dadiono |
| Penerbit | STPN |
| Tempat Terbit | Yogyakarta |
| Tahun Terbit | 2013 |
| Bahasa | Indonesia |
| ISBN/ISSN | - |
| Kolasi | x, 32 hlm. 30 cm |
| Subjek | Jual Beli |
| Media | Laporan TA Prodiksus |
| Abstrak | |
PPAT merupakan kepanjangan tangan BPN, diharapkan dapat membantu kepala kantor pertanahan setempat, mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat tentang, Akta Jual Beli yang dibuat olehnya, perlu adanya kualitas yang dapat dipercaya kebenarannya baik subyek maupun obyek , sehingga mempunyai kekuatan hukum dan kepastian hukum, memberikan perlindungan hukum, dan tidak menimbulkan permasalahan pertanahan dikemudian hari. Berdasarkan uraian tersebut diatas penting untuk di teliti mengenai PELAYANAN PPAT DALAM PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI JUAL BELI DI KABUPATEN SLEMAN"Adapun Masyalahnya adalah : Nomor satu Apakah yang harus dipertimbangkan oleh seorang PPAT dalam pembutan akta jual beli sehinga dapat menjamim kepastian hukum. Dan Nomor dua Bagaimana pengelolaan warkah dikantor PPAT. Tujuan pcnelitihan : nomor satu Untuk memenuhi persyaratan pada prodiksus PPAT yang di selenggarakan oleh Sekolah Tinnggi Pertanahan di Yogyakarta. Nomor dua Untuk pedoman dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai PPAT.Nomor tiga Untuk mengetahui pertimbangan seorang PPATdalam pelayanan pembuatan akta jual beli. Penelitian dan Pembahasan. Untuk dapat menjawab sebagaimana permasalahan nomor satu tersebut diatas, yaitu mengadakan wawancara langsung dengan nara sumber PPAT tempat Penelitian. Menurut pendapatnya agar akta yang dibuatnya mempunyai kekuatan hukum dan menjamin kepastian hukum, maka harus memakai strategi dan pertimbangan. Nomor dua Pengelolaan Warkah dengan mengambil data akta selama kurun waktu enam tahun, kemudian dibuat dalam bentuk tabel, dalam Persiapan sebelum pembuatan Akta,Setelah PPAT. Menjelaskan tentang biaya yang harus disetor BPHTB, PPh, Biaya balik nama ke BPN, dan ditambah biaya jasa PPAT. Tahapan persiapan pembuatan akta jual beli. Yaitu pengecekan sertipikat ke kantor pertanahan. Tahapan berikutnya Pemeriksaan sarat jual beli .Agar dapat di daftarkan peralihan haknya harus memenuhi syarat Materiil dan syarat formil. Menyikapi syarat Materiil dan formil PPAT, Dalam memberikan pertimbangan hukum dan agar terlindungi hukum , tertuju pada Subyek dan obyek. Pertimbangan kesesuaian nama di KTP, KK, dan Tanggal lahir, dengan Sertipikat yang ada, kemudian obyek, tentang wilayah, Kabupaten. Kecamatan Desa,Batas dan tanda batas, nomor Surat ukur, NIB, Nomor Hak. Luas, harus jelas.Pada tahap berikutnya Penandatanganan Akta Jual Beli, dan pendaftaran Peralihan Hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman. Disimpulkan:Pertama Bahwa Pelayanan PPAT di Daerah kerja Kabupaten Sleman pada dasarnya telah bekerja sesuai tugasnya, dalam memberikan pertimbangan tertuju pada Subyek dan obyek suatu hak , serta kewenangan menjual, Letak tanah, Nomor hak, Status hak, nomor Surat ukur, Nomor Induk Bidang, luas tanah yang dijual belikan, letak wilayah, batas kepemilikan . Dan Pengelolaan Warkah yang dilakukan memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam peraturan, Akta didaftar pada buku pendaftaran Akta, ditutup setiap bulan, dijilid perbulannya, disimpan dan dilaporkan kekantor Pertanahan Kabupaten Sleman sebelum tanggal 10 bulan berikutnya. | |
| Nomor Rak | 000 - P | |||||||||
| Nomor Panggil | 011 Dad P | |||||||||
| Lokasi | Ruang Referensi | |||||||||
| Eksemplar | 2 | |||||||||
PENCARIAN RFIDPencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. | ||||||||||