
PERPUSTAKAAN STPN

| Pengarang | Mukhtar |
| Penerbit | STPN |
| Tempat Terbit | Yogyakarta |
| Tahun Terbit | 2013 |
| Bahasa | Indonesia |
| ISBN/ISSN | - |
| Kolasi | vii, 30 cm |
| Subjek | Hak Tanggungan |
| Media | Laporan TA Prodiksus |
| Abstrak | |
Pemberian dan Pendaftaran Hak Tanggungan untuk memenuhi ketentuan pasal 13 ayat (1), (2) dan ayat (3). Setiap akta pemberian Hak Tanggungan wajib di daftarkan pada Kantor Pertanahan selambat - lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sesudah penandatanganan akta lengkap dengan dokumen - dokumen yang diperlukan. Dalam Pasal 13 ayat (4) dan ayat (5) tersebut ditentukan bahwa Hak Tanggungan lahir pada hari tanggal buku tanah Hak Tanggungan, yaitu hari ke tujuh setelah penerimaan secara lengkap surat - surat yang diperlukan bagi pendaftarannya. Dari rumusan Pasal 13 Undang - Undang Hak Tanggungan tersebut dapat diketahui bahwa Hak Tanggungan lahir pada saat pendaftaran Hak Tanggungan. Sebelum pendaftaran dilakukan, maka Hak Tanggungan tidak pernah ada, Hak Tanggungan lahir dengan dilaksanakannya pendaftaran pemberian Hak Tanggungan. Sebagai tindak lanjut dari pemberian dan pendaftaran Hak Tanggungan maka Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional, salah satunya tentang biaya pendaftaran Hak Tanggungan. Untuk menjamin kepastian hukum bagi pemberi dan penerima Hak Tanggungan adalah dengan didaftarkannya akta pemberian Hak Tanggungan pada Kantor Pertanahan, Pejabat Pembuat Akta Tanah wajib melengkapi semua surat - surat/dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan purundang � undangan yang berlaku. Biaya pendaftaran Hak Tanggungan cukup memberatkan dibitur, karena didalam ketentuan tarif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010, terhadap biaya pendaftaran Hak Tanggungan dikenakan dua kali yaitu terhadap nilai Hak Tanggungan itu sendiri ada tarifnya dan terhadap jumlah bidang ada tarifnya sendiri. | |
| Nomor Rak | 000 - 3 | ||||||||||||
| Nomor Panggil | 013 | ||||||||||||
| Lokasi | Ruang Referensi | ||||||||||||
| Eksemplar | 3 | ||||||||||||
PENCARIAN RFIDPencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. | |||||||||||||