
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Heri Susilawati |
Penerbit | STPN |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2013 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | ix, 41 hlm. 30 cm |
Subjek | Praktik Hibah |
Media | Laporan TA Prodiksus |
Abstrak | |
Setelah dikeluarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), maka setiap peralihan hak atas tanah harus dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang yaitu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal ini disebutkan antara lain dalam peraturan Pelaksanaan UUPA tentang pendaftaran tanah dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang peraturan jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Salah satu peralihan hak atas tanah yang harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah perjanjian hibah atau pemberi seseorang kepada pihak lain tanpa adanya imbalan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah praktik Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam perjanjian hibah sudah sesuai dengan Peraturan Pemerinta Nomor 37 Tahun 1998 serta perturan-peraturan lainnya terkait, untuk mengetahui akibat dari Peralihan Hak Atas Tanah dalam Surat Pernyataan Hibah (Perjanjian Hibah) yang dikeluarkan tanpa membuat Akta olen Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menurut PP 37/1998, dan Untuk mengetahui Tata Cara Pembuatan Akta Hibah. . Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu penelitian yang menggambarkan peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam praktik hibah ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998. Metode pendekatan menggunakan yuridis normatif. Berkaitan dengan kepastian pemilikan hak atas tanah dan bangunan setiap perolehan hak yang terjadi dari suatu perbuatan hukum harus dibuat dengan akta otentik, hal ini penting untuk memberi kepastian hukum bagi pihak yang memperoleh hibah dari pemberi hibah. Hal tersebut sehingga dia dapat mempertahankan haknya tersebut dari gugatan pihak manapun. Jadi perbuatan hukum yang berupa surat pernyataan hibah (perjanjian hibah) tanpa dibuat olen akta pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maka perolehan hak tersebut belum diakui dan sebenarnya hak atas tanah dan bangunan masih ada pada pihak yang membuatkan hal terseut. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa peranan Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam praktik hibah sudah sesuai dengan PP 37 tahun 1998. Akibat peralihan hak atas tanah tanpa membuat akta tanah tidak dapat dilakukan pencatatan peralihan haknya. Kesimpulannya adalah Alasan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) para pihak dalam pembuatan surat pernyataan hibah dibawah tangan yang dikeluarkan oleh kantor kelurahan dikarenakan kondisi sosial ekonomi yang mendesak. Keuangan yang tidak ada untuk pengurusan terutama pembayaran pajak penghasilan dan BPHTB. |
Nomor Rak | 000 - 6 | ||||||||||||
Nomor Panggil | 016 | ||||||||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||||||||
Eksemplar | 3 | ||||||||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |