
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Mawardi |
Penerbit | STPN |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2013 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | x, 35 hlm. 30 cm |
Subjek | Akta Otentik |
Media | Laporan TA Prodiksus |
Abstrak | |
PPAT menjalankan jabatannya wajib menggunakan blangko Secara historis penggunaan blangko diawali dengan Peraturan Menteri Agraria Nomor 11 Tahun 1961 tentang Bentuk Akta, kemudian setelah berlaku Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, penggunaan blangko akta diatur dalam PMNA/Ka BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 199 dan kemudian Peraturan Badan Pertanahan Nasional Nomor.8 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ncgara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pembuatan blangko akta sebagaimana pada ayat (1) dilakukan pembuatannya oleh masing-masing PPAT. PPAT Pengganti , PPAT Sementara atau PPAT Khusus dilatar belakangi karena sebagian besar PPAT dijabat oleh Camat yang karena jabatannya menjalankan Jabatan PPAT, yang sebagian besar tidak bergelar Sarjana Hukum sehingga untuk memudahkan pelaksanaan jabatannya itu dibuatlah blangko akta. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui Tugas dan kewenangan PPAT dalam pembuatan akta otentik dan untuk mengetahui tentang arti penting blangko akta tanah bagi PPAT dan juga penelitian ini dibuat melalui Teknik pengumpulan data melalui Peraktek Kerja Lapangan (PKL) atau studi kepustakaan dan didukung dengan data yang terkumpul dan diedit. diolah, dan disusun secara sistematis untuk selanjutnya disajikan dalam bentuk tugas akhir Kelulusan peserta Prodiksus PPAT STPN. Hasil penelitian ini menunjukkan PPAT dalam menjalankan kewenangannya diwajibkan untuk menggunakan blangko akta yang dibuat oleh PPAT masing-masing karena dengan menggunakan blangko masing-masing akan dapat mempercepat kinerja PPAT yang bersangkutan, dan juga dapat memudahikan BPN dalam pemeriksaan, serta agar terdapat keseragaman dalam bentuk Akta PPAT. Dan juga sejak di berlakukannya Peraturan Kepala Badan rnahan Nasional Nomor .8 tahun 2012. terdapat Dualisme Akta PPAT yaitu dengan masih boleh mempergunakan blangko akta yang lama, yang masih tersisa. |
Nomor Rak | 000 - T | ||||||
Nomor Panggil | 020 Maw t | ||||||
Lokasi | Ruang Baca | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |