
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Halwani |
Penerbit | STPN |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2013 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xi, 32 hlm. 30 cm |
Subjek | Jual Beli |
Media | Laporan TA Prodiksus |
Abstrak | |
Pada hakekatnya pelaksanaan penggunaan, penguasaan dan pemilikan tanah oleh manusia sebagai perorangan atau kelompok mayarakat akan terjadi proses perbuatan hukum ataupun peristiwa hukum untuk menjembatani dari peristiwa ini diperlukan adanya suatu lembaga yang mengelola adanya perobahan atau perbuatan hukum dan peristiwa hukum tersebut dalam pengguna, penguasan dan pemilikan tanah tersebut. Untuk mendapatkan ketenteraman bagi para pihak dan mencegah terjadinya permasalah dalam pelayanan peralihan haknya maka diperlukan lembaga yang tujuan untuk dapat memberikan ketenteraman, keadilan, kebenaran, kepastian hukum dan perlindungan serta pengayoman yaitu lembaga peralihan Hak atau lebih dikenal yaitu Lembaga Pejabat Pembuat Akta Tanah PAT) Untuk menjembatani peristiwa dan perbuatan ini dapat ditempuh melalui PPAT. Dalam ini ada dua (2) jenis/macam Pejabat Pembuat Akta Tanah, ada Pejabat Pembuat Akta Tanah yang diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan ada Pejabat Pembuat Akta Tanah yang ditunjuk oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Sebagai dasar hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah tersebut yaitu Undang Undang Nomor 5 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agrana (UUPA). Dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 19 UUPA, untuk menjamin kepastian hukum bagi para pihak sebagai pemegang hak dibentuk Lembaga Pendaftarn Tanah yang semuanya dibawah suatu Badan yaitu Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dalam menjalankan perintah ini diterbitkan semula Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah dan diganti tahun 1997, diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Dan sebagai pelaksanaan dari pasal 6 ayat (2) nya, Kepala Kantor Pertanahan dalam melaksanakan tugas dibantu oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Untuk pelaksanaannya Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat akta Tanah, sebagai pelaksanaannya diterbitkan Peraturan Menteri Negara Agraria//Kepala Badan Pertanahan Nasional (PMNA/KABPN) Nomor 3 Tahun 1997 tentang ketentuan Pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah serta menerbitkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta . Bagaimanakah perkembangan pelayanan jabat Pembuat Akta Tanah dalam proses pembuat akta jual beli tanah,juga terhadap akta jual beli tanah yang bagaimana, untuk mengetahui perkembangan ekonomi masyarakat didaerah tersebut, untuk pelaksanaan jual beli tanah ini, penulis mengambil Metode pengumpulan data dan informasi, maka akan dilakukan penelitian kepustakaan pada Kantor PPAT Agung Wibowo, sebagai berikut Data yang diperoleh dari melakukan pengumpulan data kepustakaan. |
Nomor Rak | 000 - P | ||||||
Nomor Panggil | 006 Hal p | ||||||
Lokasi | Ruang Baca | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |