
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Syarifuddin Husain |
Penerbit | STPN |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2013 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | ix, 24 hlm. 30 cm |
Subjek | Jual Beli |
Media | Laporan TA Prodiksus |
Abstrak | |
Kegiatan pembangunan tidak terlepas dari kebutuhan akan tanah sebagai medianya. Dalam pembangunan tersebut pembebasan tanah tidak hanya dilakukan oleh pemerintah tetapi juga dilaksanakan oleh masyarakat melalui peralihan hak, khususnya jual-beli. Untuk memberikan jarainan kepastian hukum dan perlindungan hukura kepada masyarakat atas tanah yang dimiliki dan dikuasainya, maka pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional, diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 dan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2012. Dalam pelaksanaannya di daerah Kabupaten/ Kota, Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peranan PPAT dalam proses peralihan hak atas tanah melalui jual beli serta untuk mengetahui faktor apa saja yang mempengaruhi teijadinya peralihan hak atas tanah melalui jual - beli di Kabupaten Bantul. Metodelogi yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif, dengan data Primer dan sekunder diperoleh dari hasil wawancara dengan informan serta studi pustaka. Hasil observasi menunjukkan bahwa di Kabupaten Bantul setiap bulannya teijadi jual beli tanah dengan akta PPAT sebanyak 200 bidang dan setiap harinya teijadi jual beli tanah sebanyak 7 bidang. Dengan demikian dapat diketahui bahwa di Kabupaten Bantul jual beli tanah yang teijadi cukup tinggi. Jual beli tanah tidak menemui hambatan yang berarti dalam pelaksanaannya apabila dilakukan dengan itikad baik para pihak, dan sesuai dengan prosedur pelaksanaannya yaitu ketentuan PP No. 24 tahun 1997. Setelah teijadi kesepakatan jual beli. maka mereka dapat langsung ke PPAT setempat untuk membuat akta jual beli yang dijadikan dasar untuk mendaftar perubahan data yuridis yang diakibatkan oleh perbuatan hukum tersebut. Tetapi ada kendala yang dihadapi oleh PPAT. Hambatan yang dihadapi oleh PPAT dalam rangka pendaftaran Hak karena jual- beli diperlukan validasi BPHTB dari pemerintah daerah setempat memerlukan waktu lama, akibatnya Akta yang dibuat juga tidak terpenuhi waktunya sebagaimana diatur dalam pasal 40 PP 24/1997. Upaya yang dilakukan yaitu sudah terdapat edaran dari Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 10 April 2013 No 5/SE/IV/2013, namun dalam pelaksanaan, surat edaran itu diabaikan oleh Pemda. Setelah berlakunya PP 24 tahun 1997, setiap Peralihan Hak Atas tanah melalui jual beli harus dibuatkan Akta di PPAT yang diberi kewenangan untuk membuat alat bukti mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah dan hak milik atas satuan mmah SUSUtl yang akan dijadikan dasar pendaftaran di Kantor Pertanahan. |
Nomor Rak | 000 - P | ||||||
Nomor Panggil | 025 Hus P | ||||||
Lokasi | Ruang Baca | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |