
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Achmad Hambali |
Penerbit | STPN |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2013 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | viii, 24 hlm. 30 cm |
Subjek | Hak Tanggungan |
Media | Laporan TA Prodiksus |
Abstrak | |
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria sampai dengan saat ini, ketentuan-ketentuan yang lengkap mengenai Hak Tanggungan sebagai lembaga Hak Jaminan yang dapat dibebankan atas tanah berikut atau tidak berikut dengan benda-benda yang ada di atasnya, belum terbentuk. Ketentuan mengenai Hypotik sebagaimana diatur dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang mengenai tanah, dan ketentuan mengenai Credietverband yang diatur dalam Staatsblad 1908-542 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 1937-190 yang berdasarkan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, masih diberlakukan sementara sampai dengan terbentuknya Undang-Undang tentang Hak Tanggungan, dipandang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan kegiatan perkreditan ditengah-tengah masyarakat, yang memerlukan modal/dana guna membiayai berbagai keperluan dan usaha dengan tanah beserta benda-benda diatas tanah sebagai jaminannya. Dengan meningkatnya kegiatan pembangunan di segala bidang yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Swasta maupun Masyarakat sendiri, dan seiring dengan meningkatnya pengetahuan dan kebutuhan masyarakat, maka akan meningkat pula keperluan tersedianya dana yang diperlukan untuk membiayai kegiatan-kegiatan tersebut, yang sebagian besar diperoleh melalui kegiatan perkreditan. Dan mengingat pentingnya kedudukan dana perkreditan tersebut, maka sudah semestinya jika pemberi kredit (Kreditur) dan penerima kredit (Debitor), serta pihak lain yang terkait mendapat perlindungan hukum yang memadai melalui suatu lembaga Hak Jaminan yang kuat dan yang dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi semua pihak yang berkepentingan. Maka dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, persoalan tersebut sudah teratasi. Hubungan hukum antara Debitur dan Kreditur sesungguhnya adalah hubungan kontraktual yang didasarkan pada suatu kontrak yang telah disepakati antara kedua belah pihak, yang tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang, ketertiban umum dan kesusilaan, yang dituangkan dalam sebuah Akta atau Surat Perjanjian yang dibuat oleh dan dihadapan Pejabat yang diberi kewenangan untuk itu oleh Undang-Undang. Dalam hubungannya dengan Hak Tanggungan, maka peranan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah atau biasa disebut PPAT sangat penting dan menentukan, agar Akta yang dibuatnya mempunyai kualitas yang sesuai syarat-syarat yang ditetapkan oleh Undang-Undang dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap Debitur dan Kreditur. |
Nomor Rak | 000 - P | |||||||||
Nomor Panggil | 007 Ham p | |||||||||
Lokasi | Ruang Referensi | |||||||||
Eksemplar | 2 | |||||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |