
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | I Made Ari Utama |
Penerbit | STPN |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2013 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | viii, 30 hlm. 30 cm |
Subjek | PPAT |
Media | Laporan TA Prodiksus |
Abstrak | |
Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah Pejabat Umum yatig diberi wewenang untuk membuat Akta pemindahan Hak Atas Tanah, Akta Pembebanan Hak Tanggungan terdapat dalam Pasal 1 ayat 4 (Jndang - Undang No. 4 Tahun 1996, Pasal I ayat 5 Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1996, Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah Pejabat Umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta - akta tanah, Pasal 1 ayat 24 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah Pejabat Umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta - akta tanah tertentu. Pasal 1 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998, Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah Pejabat Umum yang diberi kewenangan untuk membuat Akta Otentik mengenai perbuatan hukum tertentu, mengenai Hak Atas Tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun. Pasal 1 ayat 1 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 2006, Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah Pejabat Umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta - akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak - hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun. Dan Peraturan Perundang � Undangan di atas menunjukkan bahwa kedudukan Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah sebagai Pejabat Umum dengan demikian Pejabat Pembuat Akta Tanah tidak memenuhi kreteria Badan atau sebagai Pejabat Tata Usaha Negara. Hasil penelitian menunjukkan dalam kedudukan hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai Pejabat Tata Usaha Negara tidak memenuhi kreteria sebagai Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara karena setiap wewenang Badan atau Pajabat Tata Usaha Negara selalu dibatasi oleh tempat / wilayah administratip, waktu dan materi sehingga menegaskan bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah benar sebagai Pejabat Umum tidak sebagai Pejabat Tata Usaha Negara. |
Nomor Rak | 000 - K | |||||||||
Nomor Panggil | 014 Ari K | |||||||||
Lokasi | Ruang Referensi | |||||||||
Eksemplar | 2 | |||||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |