
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Katim Suharisno |
Penerbit | STPN |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2013 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xi, 26 hlm. 30 cm |
Subjek | Jual Beli Tanah |
Media | Laporan TA Prodiksus |
Abstrak | |
Salah satu yang perlu mendapat perhatian sungguh � sungguh dalam bidang pertanian sampai dengan saat ini adalah masalah batas minimum luas pemilikan tanah pertanian sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Nomor 56 / Prp / 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanaian. Dalam undang - undang ini memuat 3 (tiga ) hal pokok : 1 Ketentuan batas maksimum luas pemilikan tanah pertanian. 2.Ketentuan batas minimum luas pemilikan tanah pertanian. 3.Ketentuan mengenai pengembalian tanah pertanian yang digadaikan. Hal yang kedualah yang menjadi topik dalam tulisan ini. Dalam pasal 8 Undang - Undang Nomor 56 / Prp / 1960 dinyatakan baliwa Pemerintah mengadakan usaha agar setiap petani memiliki tanah pertanian minimal 2 ( dua ) hektar. Sementara itu pada penjelasan umum angka 4 dari Undang � Undang tersebut Dinyatakan bahwa tujuan diadakan ketentuan luas minimum tanah pertanian adalah agar supaya setiap keluarga petani mempunyai tanah yang cukup luas untuk taraf kehidupan yang layak. Pemilikan luas minimum tanah pertanian ini merupakan rencana jangka panjang. Keinginan Pemerintah pada tahap awal menghentikan proses pemecahan tanah pertanian yang terus menerus terjadi. Sejalan dengan hal tersebut maka dalam pasal 9 ayat (1) Undang- Undang Nomor 56 / Prp / 1960 menyatakan : "Pemindahan hak atas tanah pertanian, kecuali pembagian warisan dilarang, apabila pemindahan hak itu mengakibatkan timbulnya atau berlangsungnya pemilikan tanah yang luasnya kurang dari 2 (dua) hektar. Larangan dimaksud tidak berlaku kalau si penjual hanya memiliki bidang tanah yang luasnya kurang dari 2 ( dua) hektar dan tanahnya dijual sekaligus. Sementara batas minimum pertanian sulit dicapai tetapi proses pemecahan tanah pertanian baik karena warisan maupun jual beli sebagian - sebagian terus berlangsung. |
Nomor Rak | 000 - P | ||||||||||||
Nomor Panggil | 005 Suh p | ||||||||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||||||||
Eksemplar | 3 | ||||||||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |