
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Sudiyoko |
Penerbit | STPN |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2013 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | x, 60 hlm. 30 cm |
Subjek | Peranan PPAT |
Media | Laporan TA Prodiksus |
Abstrak | |
PPAT dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah mempunyai peranan yang sangat penting dalam pemeliharaan data pendaftaran tanah, yaitu membuat alat bukti mengenai telah terjadinya perbuatan hukum mengenai sebidang tanah tertentu yang kemudian dijadikan dasar untuk mendaftar perubahan data yuridis yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu, dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, maka korelasi lembaga jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan pelaksanaan administrasi pertanahan semakin jelas; Kendala dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah oleh PPAT adalah pada saat melakukan pembuatan akta tanah (peralihan hak atas tanah) apabila belum dilakukan pembayaran PBHTB dan Pajak Pengahasilan belum dapat dilakukan transaksi, Undang Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Secara eksplisit Undang Undang BPHTB mengatur ketentuan bahwa pembayaran BPHTB merupakan syarat ditandatanganinya Akta Tanah atau Risalah Lelang dan dilakukannya pendaftaran dan peralihan hak atas tanah. Pada umumnya untuk menentukan PBHTB dan pajak penghasilan para pihak tidak sebenarnya menyampaikan harga transaksi, semestinya transaksi lebih dulu baru dilaksanakan pembayaran PBHTB dan pajak pengahsilan bahkan waktu yang diperlukan validasi relative lama sehingga dapat menghabat Pendaftaran Tanah, Sesuai Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5/SE/IV/2013 Tanggal 10 April 2013 dimana dalam pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, secara tegas menyatakan: "Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat menandatangani akta pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak" Pejabat Pembuat Akta Tanah /Notaris hanya dapat menanda tangani akta pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan setelah wajib pajak menyerahkan bukti setor pembayaran pajak |
Nomor Rak | 000 - P | ||||||||||||
Nomor Panggil | 017 Sud p | ||||||||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||||||||
Eksemplar | 3 | ||||||||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |