
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Sugiyatmo Sutarmo |
Penerbit | STPN |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2013 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | vii, 28 hlm. 30 cm |
Subjek | Camat sebagai PPAT |
Media | Laporan TA Prodiksus |
Abstrak | |
Implikasi Peran Ganda Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akte Tanah PPAT) Dan Sebagai Kepala Wilaya Dalam Pelaksanaan adalah sebagai pembantu Kantor Pertanahan dalam menciptakan tertib pertanahan. PPAT dalam konsep kesejahteraan (verzorgingstaat) yang dikemukakan oleh Azhary, sebagai negara yang bertujuan menciptakan masyarakat adil dan makmur, atau masyarakat sejahtera, atau negara yang makmur materiil dan makmur spiritual. Untuk mengatur ketertiban pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan catur tertib pertanahan diperlukan perangkat hukum untuk mengatur keterlibatan pemerintah dalam kegiatan-kegiatan tersebut yaitu ketentuan hukum yang dimaksud adalah hukum administrasi negara. Adapun pejabat atau administrasi negara yang dimaksud untuk mengemban tugas tersebut adalah Camat. Camat sebagai subjek hukum (persoon) adalah merupakan badan hukum (publik) yang menjalankan fungsi tertentu, yaitu menjalankan roda pemerintahan kecamatan. Camat sebagai subjek hukum (publik) memiliki personifikasi ganda, yaitu Camat sebagai Kepala Wilayah dan sebagai Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT), sehingga Camat memiliki dwi fungsi atau Camat mengemban tugas jabatan rangkap. Konsepsi jabatan rangkap ini dikenal dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, yaitu secara implisit dapat dilihat dalam materi muatan Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di daerah. Pada saat Camat menjalankan fungsinya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maka Camat merupakan pembantu Kepala Kantor Pertanahan dalam melakukan tertib administrasi pertanahan. Dalam pelaksanaan Catur Tertib Pertanahan, Camat sebagai kepala wilayah dan sebagai PPAT terdapat beberapa kelemahan yaitu salah satunya ialah faktor pendidikan Camat yang belum memenuhi syarat sebagaimana telah dipunyai oleh seorang Notaris Sarjana Hukum. |
Nomor Rak | 000 - I | ||||||||||||
Nomor Panggil | 022 Sut i | ||||||||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||||||||
Eksemplar | 3 | ||||||||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |