
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | EKO WINDARKO |
Penerbit | STPN |
Tempat Terbit | Yogkarta |
Tahun Terbit | 2008 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xii, 84 hlm.: ilus.; 30 cm |
Subjek | Sertipikat Tanah |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Pembangunan nasional dilaksanakan untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, dimana hal tersebut harus didukung oleh perekonomian rakyat yang memberdayakan Pengusaha Mikro dan Kecil (PMK). Dalam kegiatan usahanya, pengusaha mikro dan kecil dihadapkan pada masalah modal. Dengan adanya kondisi ini, pemerintah melakukan upaya untuk membantu pengusaha mikro dan kecil untuk meningkatkan akses permodalan melalui sertipikasi hak atas tanah, yang dituangkan dalam Naskah Kesepakatan Bersama Nomor: 04/SKB/M.KUKM/VII/2003 dan Nomor: 06/SKB/BPN/VII/2003. Penelitian ini ingin mengkaji bagaimana respon peserta terhadap kegiatan pensertipikatan tanah melalui perogram pemberdayaan pengusaha mikro dan kecil, dan apa hambatan yang dihadapi dalam pelaksanan kegiatan, sehingga proses pensertipikatan menjadi terhambat. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi. Unit analisis dalam penelitian ini adalah individu/orang dimana Informan yang diambil adalah pelaksana program dan pengusaha mikro dan kecil yang menjadi peserta program. Untuk mengetahu respon peserta, Informan yang diambil adalah 40 pengusaha mikro dan kecil tahap pertama (Tahun 2006), dan 40 pengusaha mikro dan kecil tahap kedua (Tahun 2007). Teknik pengumpulan data digunakan dengan wawancara dan studi dokumen. Teknis analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, yaitu data yang dikumpulkan dalam penelitian diklasifikasikan menurut permasalahannya, kemudian dianalisis ke data kualitatif, dan dideskripsikan dengan kata-kata atau kalimat menurut pembahasannya. Respon peserta terhadap pelaksanaan program, berdasarkan hasil wawancara, banyak peserta yang menyatakan pelaksanaan kegiatan belum mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan, yaitu dalam rangka pemberdayaan bagi Pengusaha Mikro dan Kecil (PMK) untuk membuka akses dalam mendapatkan tambahan modal untuk mengembangkan usahanya. Hal ini karena Naskah Kesepakatan Bersama di atas, masih belum memadai digunakan sebagai landasan operasional dalam pelaksanaan kegiatan pensertipikatan tanah bagi pengusaha mikro dan kecil, karena belum mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan pengusaha mikro dan kecil, yang dibuktikan dengan biaya pensertipikatan tanah mahal, lamanya waktu penyelesaian, dan prosedur yang berbelit-belit. Naskah Kesepakatan Bersama juga belum mencerminkan aspirasi pengusaha mikro dan kecil, yang dibuktikan dengan rendahnya persentase pengetahuan masyarakat terhadap Naskah Kesepakatan Bersama tersebut. Dalam pelaksanaan kegiatan juga masih dihadapkan pada berbagai hambatan antara lain: cairnya dana bantuan dari pemerintah pusat yang tidak tepat pada satu tahun anggaran, kurang adanya sosialisasi dan koordinasi dengan pihak terkait serta terdapat sengketa lahan yang dijadikan obyek kegiatan. Untuk mengatasinya maka diperlukan ketentuan hukum yang akomodatif, aspiratif, dan sesuai dengan peraturan yang ada di atasnya. Upaya lain yang harus dilakukan adalah diadakan sosialisasi terhadap masyarakat dan koordinasi antara pelaksana program dalam pelaksanaan kegiatan, sehingga kegiatan ini berhasil sesuai tujuan dan sasaran yang diharapkan. |
Nomor Rak | ||||
Nomor Panggil | ||||
Lokasi | ||||
Eksemplar | 0 | |||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |