
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | B U S T A M |
Penerbit | STPN |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2008 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xii, 102 hlm.: ilus.; 30 cm |
Subjek | Sengketa Tanah |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Sengketa adalah merupakan muara dari konflik yang tidak seorang pun menghendakinya, dan pada dasarnya merupakan suatu pencerminan dari watak dan kemauan di antara manusia yang tidak bisa seragam. Di dalam masyarakat bila terjadi sengketa tanah, pada umumnya diselesaikan melalui berbagai cara , yang didasarkan pada masing-masing menggunakan pendekatan paradigma yang berbeda sesuai dengan tujuan, budaya atau nilai-nilai yang diyakini oleh pihak-pihak yang sedang bersengketa. Pendekatan yang dimaksud di atas adalah; pertama, yaitu menggunakan paradigma penyelesaian sengketa litigasi/peradilan, merupakan pendekatan untuk mendapatkan keadilan melalui sistem perlawanan dan menggunakan paksaan dalam mengelolah sengketa serta menghasilkan suatu keputusan win-lose solution bagi pihak yang bersengketa. Sementara itu, pendekatan kedua, yaitu menggunakan paradigma penyelesaian sengketa non-litigasi/alternatif penyelesaian sengketa (APS), merupakan paradigma yang dalam pencapaian keadilan lebih mengutamakan pendekatan konsensus/kesepakatan dan berusaha mempertemukan kepentingan pihak-pihak yang bersengketa serta bertujuan untuk mendapatkan hasil penyelesaian sengketa kearah win-win solution. Penerapan paradigma litigasi/peradilan dalam penyelesaian sengketa tanah terdapat pada tiga lembaga peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama), sedangkan penerapan paradigma non-litigasi/APS dalam penyelesaian sengketa tanah, dilakukan dengan; Negiosasi, Konsiliasi, Arbitrase dan mediasi. Penelitian pada Kantor Pertanahan Kota Makassar menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian tersebut diperoleh hasil sebagai berikut; pertama, masyarakat/pihak-pihak yang bersengketa pada Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan memilih cara penyelesaian sengketa bersifat mediasi dengan mekanisme pelaksanaan mengacu pada Petunjuk Teknis Nomor 05/JUKNIS/DV/2007 tentang Mekanisme Pelaksanaan Madiasi, kedua, penyebab masyarakat/pihak-pihak yang bersengketa memilih mediasi, yaitu; Prosedurnya sederhana, biayanya ringan, mediator yang profesional (netral). |
Nomor Rak | ||||
Nomor Panggil | ||||
Lokasi | ||||
Eksemplar | 0 | |||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |