
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | YUNA WAHYU APRIYANI |
Penerbit | STPN Yogyakarta |
Tempat Terbit | Jakarta,Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2009 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xi, 99 hlm.: ilus.; 30 cm |
Subjek | Konsolidasi Tanah,Konsolidasi |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Pertumbuhan penduduk dan pembangunan yang pesat serta terbatasnya ketersediaan tanah luas tanah yang tetap, mendorong meningkatnya kebutuhan akan tanah. Permasalahan ini terutama terjadi di daerah perkotaan. Salah satu kebijakan pertanahan yang sesuai untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah Konsolidasi Tanah Perkotaan (KTP). Sambutan masyarakat terhadap program KTP terus meningkat, bahkan dalam pelaksanaannya tidak lagi mengandalkan anggaran Pemerintah. Tingginya permintaan dan anggaran Pemerintah yang terbatas mendorong Pemerintah untuk melaksanakan KTP dengan biaya lain, salah satunya adalah melalui KTP Swadaya seperti KTP yang dilaksanakan pada tahun 2008 di Desa Jetis, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten. Melalui KTP Swadaya diharapkan dapat mewujudkan penataan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah teratur perkotaan menjadi teratur dan sesuai dengan perencanaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang dan proses pelaksanaan KTP Swadaya di Desa Jetis beserta kendala yang dihadapi dan upaya untuk mengatasi kendala tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data yang diperlukan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan datanya melalui wawancara dan studi dokumen, sedangkan teknik analisis datanya dengan menggunakan tehnik analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan KTP Swadaya di Desa Jetis adalah dalam rangka penyediaan tanah untuk kepentingan umum, pensertipikatan tanah, dan kegiatan penataan yang dimaksudkan untuk kepentingan pembangunan permukiman bagi para peserta KTP Swadaya yang dilengkapi dengan pembangunan sarana fasilitas umum. Mekanisme pelaksanaan KTP di Desa Jetis mengacu pada Surat Edaran Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 410-1078 tanggal 18 April 1996 tentang Petunjuk Teknis Konsolidasi Tanah dan Surat Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi Jawa Tengah Nomor 410/63/33/1998 Tentang Petunjuk atau Ketentuan Pelaksanaan Konsolidasi Tanah (KT) Swadaya. Masalah atau kendala yang ada setelah pelaksanaan KTP selesai adalah STUP untuk rencana jalan dan saluran air belum dibangun. Pelaksanaan pembangunan rencana jalan dan saluran air diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat peserta KTP, akan tetapi sampai saat ini belum dapat terlaksana karena belum adanya biaya untuk pembangunan serta belum adanya musyawarah para peserta KTP mengenai pembangunan tersebut. Upaya yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan masalah atau kendala tersebut diatas adalah dengan mengadakan musyawarah antara peserta KTP Swadaya mengenai pembangunan rencana jalan serta pembiayaannya. |
Nomor Rak | |||||||
Nomor Panggil | |||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |