
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | LELY KURNIAWATI |
Penerbit | STPN Yogyakarta |
Tempat Terbit | Jakarta,Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2009 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xi, 134 hlm.: ilus.; 30 cm |
Subjek | Hak Atas Tanah |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Kelurahan Selumit Pantai yang berada di kawasan pesisir pantai barat Kota Tarakan telah terjadi penguasaan tanah oleh masyarakat yang dilekati hak atas tanah dan ditetapkan sebagai kawasan permukiman dalam RTRW Kota Tarakan. Berdasarkan pada hal tersebut maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul �Kebijakan Pemberian Hak Atas Tanah Kawasan Pesisir di Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Timur�. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui status hak atas tanah yang dapat dimiliki oleh masyarakat serta kebijakan pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan Kota Tarakan dalam pemberian hak atas tanah dan pembatasan penguasaan atas tanah kawasan pesisir. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan observasi pada bidang tanah yang sudah terdaftar, wawancara kepada masyarakat, pejabat pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan, serta studi dokumen. Analisis data menggunakan teknik analisis deskriptif dengan membuat uraian berdasar data yg diperoleh, data sekunder dan data primer yang dikumpulkan dianalisis secara kualitatif. Masyarakat mulai menetap sekitar Tahun 1979 dan keadaan di di Kelurahan Selumit Pantai sudah menjadi areal permukiman nelayan dengan masyarakat yang dominan bermata pencaharian sebagai nelayan dari Suku Bugis yang mempunyai kebiasaan hidup tidak bisa jauh dari air laut, sehingga masyarakat mempunyai hubungan yang kuat atas tanah tersebut. Secara umum dalam RTRW, kawasan pesisir yang termasuk di dalamnya sempadan pantai merupakan kawasan lindung. Berdasar RTRW Kota Tarakan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2006, Kelurahan Selumit Pantai ditetapkan sebagai kawasan permukiman dan perkembangan permukiman tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2003. Kebijakan Kantor Pertanahan Kota Tarakan dalam pemberian hak atas tanah kepada masyarakat kawasan pesisir di Kelurahan Selumit Pantai berdasar pada sejarah masyarakat yang sejak lama menempati kawasan tersebut jadi mempunyai hubungan yang kuat dengan tanah dan didukung dengan kebijakan RTRW Kota Tarakan, sehingga hal tersebut dinilai layak untuk diberikan suatu hak atas tanah. Dalam pemberian hak atas tanah sangat variatif disesuaikan dengan kondisi fisik tanah agar tidak mengganggu kelestarian lingkungan di kawasan pesisir. Pemberian hak untuk kawasan yang tidak terpengaruh pasang surut atau daratan, baik itu hasil reklamasi diberikan status hak yang terkuat dan terpenuh yaitu Hak Milik, sedangkan untuk kawasan yang terpengaruh pasang surut diberikan status hak atas tanah yang bersifat sementara atau berjangka waktu yaitu Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai. |
Nomor Rak | |||||||
Nomor Panggil | |||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |