
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | I WAYAN SUKARJA |
Penerbit | STPN Yogyakarta |
Tempat Terbit | Jakarta,Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2009 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xiii, 95 hlm.: ilus.; 30 cm |
Subjek | Pengelolaan Tanah |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Tanah Druwe Desa yaitu tanah yang dimiliki oleh Desa Adat, Laba pura yaitu tanah yang dipergunakan untuk keperluan pura, penggarapannya diserahkan kepada warga desa adat disertai hak dan kewajiban. Melestarikan dan mempertahankan eksistensi Desa Adat/Pakraman serta aset-aset tanah yang dimilikinya serta untuk mencegah masalah yang dapat mengakibatkan terjadinya sengketa antara warga perlu diadakan pengelolaan, pengaturan terhadap tanah-tanah yang dimiliki Desa Pakraman. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan prosedur pengelolaan tanah druwe desa mengenai subyek, bentuk penguasaannya, serta pemanfaatannya. Hak dan kewajiban yang melekat pada tanah druwe desa yang diberikan oleh Desa Adat, kepada pihak ketiga yang menyewa tanah dan prajuru Desa Adat yang memperoleh tanah �bukti�. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian seluruh desa pakraman di Kecamatan Payangan. Jenis ddan sumber data yang dipergunakan adalah data primer dan data sekunder yang terdiri dari data yuridis serta data non yuridis dengan teknik pengumpulan data melalui studi dokumen terhadap berbagai dokumen yang relevan dengan penelitian ini dan wawancara terhadap informan yang telah ditentukan. Sampel dalam penelitian ini ditentukan secara purposive sampling. Selanjutnya data yang diperoleh dari penelitian yang dilakukan di Kecamatan Payangan tersebut dianalisis secara kualitatif. Penelitian menunjukan bahwa Tanah druwe desa dan tanah laba pura dalam pengelolaannya di kerjakan oleh pengurus desa adat dan oleh pihak ketiga baik dari warga desa adat sendiri dari luar desa adat sebagai penyewa/pengontrak. Bentuk penguasaan tanah druwe desa dan laba pura yaitu tanah adat yang dikelola sendiri atau swakelola, bentuk penguasaan hak pakai oleh desa adat selama menjadi prajuru/pengurus desa adat dan tanah adat yang disewakan bentuk penguasaan hak sewa oleh desa adat selama jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan. Penggunaan dan Pemanfaatan tanah druwe desa dan laba pura yaitu tanah yang dikelola sendiri oleh warga setempat seperti tanah tanah �bukti� para prajuru desa dimanfaatkan untuk pertanian (sawah dan tegalan), laba pura untuk pertanian, sedangkan tanah desa yang disewakan dimanfaatkan untuk pertanian dan non pertanian (bangunan/gedung). Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh prajuru adat maupun warga desa/pihak ketiga selaku subyek/pengelola tanah druwe desa dan laba pura yaitu kewajiban (ayahan) yang dibebankan selaku pengurus desa (sesuai Pasal 8 Perda Prov. Bali No. 3 Tahun 2001) serta menyerahkan sebagian hasil dari tanah druwe desa/tanah bukti yang dikerjakan sesuai awig-awig dan perarem. Bagi penyewa melaksanakan pembayaran baik berupa uang maupun barang kepada desa adat sesuai dengan kesepakatan, menggunakan tanah yang telah disewa sesuai dengan peruntukan yang telah disepakati baik itu pertanian atau non pertanian (bangunan). |
Nomor Rak | |||||||
Nomor Panggil | |||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |