
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | I GEDE WINARTA |
Penerbit | STPN Yogyakarta |
Tempat Terbit | Jakarta,Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2009 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xi, 126 hlm.: ilus.; 30 cm |
Subjek | LAND MANAGEMENT |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Sertipikat hak atas tanah adalah alat bukti pemilikan/penguasaan tanah. Untuk memperoleh sertipikat tersebut banyak kegiatan yang yang dilakukan oleh BPN RI terutama oleh Kantor Pertanahan pada masing-masing wilayah Kota/Kabupaten yang ada di seluruh Indonesia. Terobosan yang dilakukan oleh BPN RI dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat antara lain adalah dengan percepatan sertipikasi tanah melalui program Land Management and Policy Development Project (LMPDP). Namun terkadang pelaksanaan program tersebut menemui kegagalan, baik secara kuantitas maupun kualitas produk. Dengan penelitian ini, penulis akan mengulas tentang proses pelaksanaan percepatan sertipikasi tanah yang berorientasi pada kualitas produk yang dihasilkan. Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan secara kualitatif. Penelitian ini dilaksanakan di Desa Kediri dan Desa Montong Are, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Propinsi NTB. Penelitian juga dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat. Dalam Penelitian ini yang dijadikan subjek penelitian adalah para mantan Panitia Ajudikasi sedangkan objek penelitian adalah proses pelaksanaan ajudikasi di kedua desa tersebut. Teknik analisis yang digunakan adalah teknik analisis deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data yang diperoleh dari hasil wawancara dan dokumentasi dikumpulkan, setelah itu diadakan validasi hasil. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa pelaksanaan program ajudikasi di Desa Kediri dan Desa Montong Are, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat telah berhasil menerbitkan 3.058 sertipikat hak atas tanah, akan tetapi dalam proses pelaksanaannya masih terdapat penyimpngan yang menyebabkan kualitas produknya terabaikan. Hal tersebut ditunjukkan dari beberapa indikasi. Pertama, bahwa saat penyuluhan, penyelenggaraannya belum seluruhnya sesuai dengan PMNA/KBPN No.3 Tahun 1997 Pasal 56 ayat (1), hanya Kantor Pertanahan, Panitia Ajudikasi, Pemerintah Desa dan Kecamatan saja yang terlibat. Kedua, bahwa pada saat kegiatan penunjukan dan penetapan batas umumnya dilakukan oleh Kepala Dusun tanpa adanya surat kuasa dari pemilik bidang tanah. Ketiga, bahwa untuk mengejar target, maka terdapat pengukuran bidang tanah yang yang tidak ada patok-patok batas bidang tanah yang permanen. Keempat, bahwa penyelidikan riwayat tanah belum dilakukan dengan teliti dan blanko daftar isian belum diisi sesuai dengan aturan. Kelima, bahwa Panitia ajudikasi tidak bisa bekerja secara full time di lokasi ajudikasi karena ada beban tanggungan pekerjaan di Kantor Pertanahan, hal tersebut menyebabkan kerja tim menjadi tidak optimal. Keenam, bahwa terdapat biaya-biaya yang dibebankan kepada pemilik bidang tanah dari Kantor Desa yang tidak terdapat dalam ketentuan program ajudikasi. |
Nomor Rak | |||||||
Nomor Panggil | |||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |