
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | HERMAN SUHERMAN |
Penerbit | STPN Yogyakarta |
Tempat Terbit | Jakarta,Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2009 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xiii, 102 hlm.: ilus.; 30 cm |
Subjek | HGU |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Pemakaian tanah tanpa ijin adalah perbuatan yang melanggar hukum dan diancam dengan sanksi pidana. Hal ini mengandung arti bahwa penguasaan dan penggunaan tanah oleh siapapun dan untuk keperluan apapun harus dilandasi dengan hak atas tanah. Namun, kenyataan di lapangan penguasaan dan penggunaan tanah tanpa ijin sering terjadi pada tanah-tanah perkebunan, salah satunya terhadap tahah Hak Guna Usaha PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Bunisari Lendra yang secara historis diperoleh berdasarkan Undang-undang Nomor 86 Tahun 1958. Seiring dengan sering terjadinya okupasi terhadap tanah perkebunan, menimbulkan persepsi yang berbeda antara masyarakat dan pemerintah. Masyarakat menganggap bahwa keberadaan pekebunan tidak banyak membantu dalam meningkatan kesejahteraannya masyarakat, sedangkan bagi pemerintah keberadaan pekebunan bisa membantu untuk peningkatan pendapatan asli daerah berupa pembayaran pajak-pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi masyarakat dan pemerintah terhadap okupasi tanah Hak Guna Usaha PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Bunisari Lendra yang terletak di kabupaten Garut. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif, dengan didukung data primer, dan sekunder serta tersier. Adapun pengambilan data menggunakan Purposive sample. Analisis deskriftif kualitatif, dan penarikan kesimpulan bersifat induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Persepasi masyarakat tarhadap kagiatan okupasi tanah PT. Perkebunan Nusantara adalah tindakan yang legal, dengan alasan adanya ketimpangan pemilikan tanah dan ekonomi serta manfaat yang diberikan oleh keberadaan perkebunan selama ini, masyarakat mendukung dan melegalkan upaya okupasi yang dilakukan. Di lain pihak pemerintah (Kantor Pertanahan Kabupaten Garut) menganggap kegiatan okupasi yang dilkukan oleh masyarakat tarhadap perkebunan, merupakan tindakan yang ilegal karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya menyatakan bahwa pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman pidana, selain itu juga dalam melakukan okupasi masyarakat juga sering disertai dengan tindakan kekerasan dan tidak ada ijin garapan dari pihak perkebunan. |
Nomor Rak | |||||||
Nomor Panggil | |||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |