
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Yeti Trijayatun |
Penerbit | STPN Yogyakarta |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2009 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | x, 74 hlm.: ilus.; 30 cm |
Subjek | Waris |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Di Kabupaten Klaten pelaksanaan pembagian warisan pada waktu sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, masih menganut Rijksblad Kasunanan Surakarta No.34 Tahun 1917. Pembagian warisan tersebut, tidak langsung dilakukan pendaftaran peralihan haknya, tapi hanya berupa surat pernyataan pembagian harta warisan. Setelah Berlakunya UUPA, ketentuan dalam Rijksblad Kasunanan Surakarta tersebut berangsur-angsur sudah tidak dianut lagi oleh masyarakat. Namun, kebiasaaan tidak dilakukannya pendaftaran tanah karena pewarisan masih berlangsung sampai sekarang, hal ini bertentangan dengan pasal 19 (1) dalam UUPA menyebutkan bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Permasalahan untuk penelitian ini dirumuskan kedalam 3 (tiga) pertanyaan penelitian. Pertama, bagaimanakah pelaksanaan pembagian tanah warisan di Kecamatan Wonosari? Kedua, faktor-faktor apakah yang menyebabkan ahli waris tidak segera mendaftarkan tanah warisannya pada Kantor Pertanahan? Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Klaten dengan menggunakan metode deskriptif-kualitatif. Alat pengumpul data yang digunakan adalah wawancara terhadap informan, studi kepustakaan terhadap referensi buku, peraturan dan dokumen lain serta studi dokumen terhadap berbagai dokumen yang relevan dengan penelitian ini. Selanjutnya data yang diperoleh dari penelitian ini dianalisis secara kualitatif dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku pewarisan. Hasil penelitian menunjukkan, pembagian tanah warisan yang dianut oleh masyarakat Desa Bentangan, Desa Pandanan dan Desa Jelobo menggunakan hukum waris adat yaitu pewarisan individual, yang menganut asas kerukunan berdasarkan kesepakatan bersama antara ahli waris. Di Desa Bentangan dan Desa Pandanan tidak ada yang menganut adat sepikul segendongan, namun di Desa Jelobo sebagian kecil masyarakatnya masih ada yang menganut adat sepikul segendongan, sebagaimana dalam Hukum Waris Islam namun bukan hukum waris Islam yang murni tapi sudah terpengaruh oleh hukum adat setempat. Faktor penyebab tanah warisan belum didaftarkan ke Kantor pertanahan yaitu, 1). belum adanya biaya untuk mendaftarkan tanah warisan, 2). tanah warisan belum dibagi, 3). ada ahli waris yang tempat tingggal jauh diluar Kabupaten Klaten, 4). belum selesainya selamatan seribu hari meninggalnya pewaris, 5). istri pewaris atau ibu ahli waris masih hidup. |
Nomor Rak | |||||||
Nomor Panggil | |||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |