
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | YATI LESTIAWATI |
Penerbit | STPN Yogyakarta |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2009 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xi, 93 hlm.: ilus.; 30 cm |
Subjek | Sertipikat |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang telah disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008, dalam salah satu pasalnya memberikan amanat kepada pemerintah baik pusat maupun daerah untuk melakukan pengamanan dan pemeliharaan terhadap barang yang dimilikinya. Barang milik negara/daerah berupa tanah harus disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Dengan adanya amanat dari Peraturan Pemerintah tersebut telah mendorong Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk mensertipikatkan tanah yang menjadi Tanah Aset Pemerintah Kabupaten Kuningan, termasuk dalam hal ini tanah yang dipergunakan untuk pembangunan Jalan Lingkar Darma. Pensertipikatan tanah untuk Jalan Lingkar Darma ini seharusnya dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam SPOPP di lingkungan BPN yaitu selama 38 hari untuk penerbitan Surat Keputusan Pemberian Hak dan 9 Hari untuk penerbitan Sertipikat Hak Pakainya. Namun sampai dengan saat ini (kurang lebih 2,5 tahun) setelah berkas permohonan masuk, proses pensertipikatan belum dapat diselesaikan. Sehubungan dengan hal tersebut penulis tertarik untuk meneliti pelaksanaan Pensertipikatan Tanah Untuk Jalan Lingkar Darma Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan. Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui prosedur, kendala dan upaya yang dilakukan dalam pelaksanaan pensertipikatan tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif komparatif. Data yang digunakan adalah data primer berupa wawancara dengan informan, dan data sekunder berupa dokumentasi data yang yang mendukung penelitian ini. Informannya adalah Pemerintah Kabupaten Kuningan Bagian Perlengkapan, Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah, dan Kepala Sub Seksi Penetapan Tanah Pemerintah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan. Data yang diperoleh dianalisis dengan teknik Analisis data kualitatif. Pelaksanaan pensertipikatan tanah untuk Jalan Lingkar Darma menurut ketentuan yang terdapat dalam Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 500-1255, tanggal 4 Mei 1992 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tentang Tata Cara Pengurusan Hak dan Penyelesaian Sertipikat Tanah yang dikuasai oleh Instansi Pemerintah belum dapat dilaksanaan sesuai dengan ketentuan dalam SPOPP karena masih terdapat kekurangan berkas permohonan hak. Kendala yang dihadapi adalah masih terdapat kekurangan syarat administrasi berupa berkas kelengkapan dari Surat Pelepasan Hak Atas Tanah dari masyarakat yang tidak melampirkan surat-surat tanah sebagai bukti kepemilikan. Ada pula tanah-tanah milik warga yang hanya sebagian dibebaskan dan telah bersertipikat sehingga diperlukan pemecahan bidang dan dilakukan pendaftaran di Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan. Upaya yang telah dilakukan adalah berusaha menarik sertipikat hak milik yang saat ini masih berada pada bekas pemegang hak yang tanahnya telah dibebaskan. Dari 11 (sebelas) bidang tanah yang telah bersertipikat baru 5 (lima) sertipikat yang telah diserahkan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan. |
Nomor Rak | |||||||
Nomor Panggil | |||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |