
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | RETNO DWI KUSUMANINGRUM |
Penerbit | STPN Yogyakarta |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2009 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xii, 97 hlm.: ilus.; 30 cm |
Subjek | Jaminan Kredit |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Permodalan merupakan salah satu faktor produksi penting dalam usaha pertanian. Kenyataannya tidak semua petani memiliki modal yang cukup. Sumber pembiayaan/kredit lembaga formal yang menjadi pilihan petani adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Koperasi Unit Desa. Pihak perbankan dalam pemberian kredit tentu akan meminta suatu jaminan pelunasan kredit dari debitor. Jaminan yang dimaksud salah satunya adalah jaminan berupa hak atas tanah yang sudah bersertipikat, namun tidak menutup kemungkinan hak atas tanah yang belum bersertipikat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan : (1) bentuk jaminan kredit skala kecil oleh petani dan motivasi petani dalam memilih jenis kredit tersebut (2) apakah tanah dengan bukti hak lama dapat dijadikan jaminan kredit di BRI dan KUD serta plafond kredit yang diberikan (3) proses penyelesaian apabila debitor cidera janji. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah data primer dari hasil wawancara, serta data sekunder dari studi dokumen. Teknik analisis yang digunakan adalah dengan interpretasi data untuk selanjutnya dibuat konseptualisasi mengenai kredit skala kecil petani. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Bentuk jaminan yang diterima BRI dan KUD dalam penyaluran kredit skala kecil dapat berupa jaminan perorangan dan kebendaan baik benda bergerak maupun tidak bergerak. Kemudahan yang diberikan lembaga keuangan dan kebutuhan akan permodalan memotivasi petani di Kecamatan Paron untuk memanfaatkan hak atas tanah sebagai jaminan kredit mencapai 70% nasabah di BRI Unit Teguhan dan untuk kredit program tertentu di KUD Teguhan hanya menggunakan hak atas tanah sebagai jaminan. (2) Kemudahan syarat pengajuan kredit yang diberikan oleh lembaga keuangan pedesaan dengan menerima alat bukti pemilikan hak lama atas tanah seperti Letter C/Pethok, bahkan SPPT PBB dapat diterima sebagai jaminan pelunasan hutang dengan plafond kredit sebesar Rp. 100.000 � Rp. 25.000.000,- di BRI Unit Teguhan. KUD Teguhan menetapkan plafond kredit di bawah Rp. 5.000.000,- untuk agunan SPPT PBB, dan untuk Pethok atau Letter C memperoleh plafond kredit sebesar Rp. 5000.000 � Rp. 10.000.000,-. (3) Jumlah kredit macet yang terjadi di BRI Unit Teguhan hanya berkisar 1,8% dan di KUD Teguhan mencapai 50% debitor cidera janji. Secara umum lembaga keuangan pedesaan mengutamakan musyawarah dan kekeluargaan dalam menyelesaikan masalah kredit macet. Namun, apabila cara kekeluargaan tidak dapat menyelesaikan masalah tersebut dapat ditindaklanjuti dengan pendaftaran lelang eksekusi di BUPLN untuk BRI dan penahanan sertipikat hak atas tanah di KUD Teguhan. |
Nomor Rak | |||||||
Nomor Panggil | |||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |