
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | ISMET ZULTI |
Penerbit | STPN Yogyakarta |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2009 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xiv, 71 hlm.: ilus.; 30 cm |
Subjek | Tanah Ulayat |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Latar Belakang Penelitian ini adalah dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan di Provinsi Sumatera Barat, khusus untuk keperluan perusahaan dibidang perkebunan, saat ini lebih banyak memanfaatkan Tanah Ulayat. Penguasaan Tanah Ulayat oleh perusahaan perkebunan melalui pelepasan hak dimana proses pelepasan tersebut untuk memenuhi ketentuan bahwa HGU hanya diberikan diatas Tanah Negara sesuai dengan pasal 28 UUPA. Akan tetapi proses pelepasan Hak Ulayat tersebut membuat kecemasan dari masyarakat hukum adat, karena pemberian HGU diatas tanah ulayat akan menghilangkan Tanah Ulayat mereka. Jika dilihat dari Pasal 4 ayat (2) PMNA/Ka.BPN Nomor 5 tahun 1999 menyebutkan bahwa pelepasan tanah ulayat sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) huruf b, untuk keperluan pertanian dan keperluan lain yang memerlukan HGU atau Hak Pakai, dapat dilakukan oleh masyarakat hukum adat dengan penyerahan penggunaan tanah untuk jangka waktu tertentu, maka pemberian HGU semestinya tidak harus melepaskan Hak Ulayat tersebut. Agar tujuan penelitian ini tercapai, maka penggunaan jenis methode penelitian yang dipakai adalah Deskriptif-kualitatif. Metode penelitian yang analisisnya hanya pada taraf deskripsi, dengan menyajikan fakta secara sistematis agar mudah dipahami dan disimpulkan tanpa melakukan pengujian hipotesis. Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat. Objek penelitian yaitu Tanah Ulayat yang telah di berikan HGU. Hak Guna Usaha yang telah diberikan untuk perkebunan di Kabupaten Dharmasraya adalah seluas 46.934.82 Ha dan semuanya itu berasal dari tanah ulayat. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis serta pembahasan, penyusun dapat menarik kesimpulan sabagai berikut: Bahwa proses pemberian Hak Guna Usaha yang berasal dari Tanah Ulayat harus terlebih dahulu diubah status tanah ulayat menjadi tanah Negara karena acuan hukum yang di pakai adalah UUPA yang mana dalam hal ini sesuai dengan pasal 28 UUPA. Proses Pelepasan Tanah Ulayat dalam pemberian Hak Guna Usaha untuk perkebunan kelapa sawit di kabupaten Dharmasraya berdasarkan kesepakatan bersama, yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesepakatan Penyerahan Tanah Ulayat oleh pemilik, Penguasa Tanah Ulayat sebagai pihak pertama kepada Bupati Kabupaten Dharmasraya mewakili pemerintah RI c.q Gubernur Sumatera Barat sebagai pihak kedua, sekaligus mewakili perusahaan perkebunan kelapa sawit. Dari kesepakatan tersebut investor yang akan membuka perkebunan kelapa sawit harus melaksanakan kewajiban yang ada dalam adat menurut adat diisi limbago dituang atau siliah Jariah yang mana oleh pemerintah disebut dengan ganti rugi, dan uang mandapek awak ndak kehilangan atau untuk meningkatkan kesejahteraan anggota kaum. |
Nomor Rak | |||||||
Nomor Panggil | |||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |