
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | DARMAWATI |
Penerbit | STPN Yogyakarta |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2009 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xiv, 169 hlm.: ilus.; 30 cm |
Subjek | PPAT |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Peranan PPAT dalam kegiatan pendaftaran tanah sangat penting, karena akta PPAT merupakan salah satu sumber utama dalam pemeliharaan data pendaftaran tanah. Oleh karena itu, dituntut adanya profesionalisme yang tinggi serta ketelitian dan kecermatan PPAT dalam pembuatan akta, agar akta memenuhi syarat sebagai dasar pendaftaran peralihan hak atas tanah. Dalam kenyataannya masih ditemui adanya akta PPAT yang ditolak pendaftarannya, dan hal ini beraikbat pada kegiatan pendaftaran tanah karena data di Kantor Pertanahan menjadi tidak mutakhir dan jaminan kepastian hukum bagi pemegang hak tidak dapat terpenuhi. Permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan kedalam 2 (dua) pertanyaan penelitian. Pertama, kendala-kendala apa yang dihadapi PPAT dalam melaksanakan tugasnya? Kedua, apa penyebab akta PPAT tidak dapat didaftarkan di Kantor Pertanahan? Penelitian ini dilakukan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Dengan metode penelitian deskriptif-kualitatif dengan teknik penarikan sampel bertujuan (purposive sampling). Data yang dikumpulkan berupa data primer dan data sekunder melalui wawancara dan studi dokumen. Selanjutnya data yang diperoleh direduksi sesuai dengan tujuan penelitian, kemudian data dan informasi yang diperoleh dikelompokkan sesuai dengan pokok permasalahan, dan dianalisis secara kualitatif dalam bentuk uraian. Hasil penelitian ini menunjukkan, pertama, kendala-kendala PPAT dalam melaksanakan tugas dibagi atas kendala internal yang berasal dari PPAT itu sendiri, yang disebabkan PPAT tidak memahami prosedur dalam pembuatan dan pengisiannya, terjadinya benturan waktu dalam melaksanakan tugas selaku PPAT dan selaku Camat, dan persaingan diantara PPAT dalam mencari klien. Adapun Kendala eksternal dari masyarakat karena belum merata dan masih rendahnya pengetahuan di bidang pertanahan. Kantor Pelayanan Pajak, dalam proses pembayaran pajak atas perolehan hak atas tanahnya, dan dari Kantor Pertanahan yang disebabkan proses pengecekan sertipikat lama dan kewajiban menggunakan blanko akta mulai dari nomor seri terkecil untuk nomor akta yang lebih awal. Kedua, penyebab akta PPAT tidak dapat didaftarkan ke Kantor Pertanahan yang disebabkan karena berkas tidak lengkap, kesalahan dalam pengetikan data pada akta (syarat komparisi akta tidak terpenuhi), akta tidak sesuai dengan perbuatan hukum yang terjadi, para pihak tidak berhak melakukan perbuatan hukum peralihan hak atas tanah, termasuk jika penerima hak baru adalah WNI Non Pribumi (Keturunan Tionghoa), menggunakan surat kuasa mutlak, tidak menggunakan stempel PPAT, dan menggunakan blanko akta bukan untuk wilayah kerjanya. Untuk itu, diperlukan upaya untuk mengatasinya dengan peningkatan penyuluhan kepada masyarakat, peningkatan Pelayanan Kantor Pajak, peningkatan profesionalisme PPAT dan pembinaan PPAT. |
Nomor Rak | |||||||
Nomor Panggil | |||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |