
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | SRI SUNARSIH |
Penerbit | STPN Yogyakarta |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2009 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xviii, 178 hlm.: ilus.; 30 cm |
Subjek | Status Tanah |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Pengembang membangun perumahan mempunyai kewajiban menyediakan fasilitas sosial berupa masjid. Namun, kenyataannya hingga saat ini tidak semua pengembang dapat menyediakannya. Selain itu mengenai fasilitas sosial berupa masjid yang telah disediakan oleh pengembang masih ada yang belum diserahkan kepada Pemerintah Daerah, dan yang telah diserahkan oleh Pemerintah Daerah ada yang belum didaftarkan haknya atau belum mempunyai sertipikat, sehingga mengenai tanah yang diperuntukkan untuk masjid tidak diketahui mengenai pengelolaan dan status tanahnya. Dengan demikian tanah fasilitas sosial yang disediakan oleh pengembang yang digunakan sebagai masjid terdapat perbedaan perlakuan dalam pengelolaan dan pendaftarannya yang dimungkinkan status tanahnya dapat merupakan status tanah pengembang, tanah aset Pemerintah Daerah atau merupakan tanah wakaf. Namun, apabila dalam pelaksanaan pengelolaan dan pendaftarannya diperlakukan sama dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan di waktu yang akan datang. Penulis tertarik meneliti permasalahan ini dari aspek penyediaan, pengelolaan, status tanah dan pelaksanaan pendaftaran tanahnya. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Data yang dihimpun adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara, dan data sekunder diperoleh dari studi dokumen dan studi pustaka. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dan dituangkan dalam bentuk deskriptif untuk dapat menjawab pertanyaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, pengembang telah menyediakan fasilitas sosial yang diperuntukkan untuk masjid di lingkungan perumahan Kota Depok terdapat 2 (dua) bentuk, yaitu penyediaan fasilitas sosial hanya berupa tanah dan penyediaan fasilitas sosial berupa tanah sekaligus bangunan masjid. Namun, tidak semua pengembang menyerahkan tanah tersebut kepada Pemerintah Kota Depok. Kedua, Pemerintah Kota Depok dan pengembang bersifat pasif dalam pengelolaan tanah yang diperuntukkan untuk masjid di lingkungan perumahan Kota Depok yang meliputi pembangunan dan pemeliharaannya, sehingga masyarakat penghuni perumahan berinisiatif dalam pembangunan dan pemeliharaan masjid. Salah satu pengelolaan tanah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok adalah dengan memberikan hibah kepada masyarakat penghuni perumahan (DKM), sehingga dapat tercapai jaminan kepastian hukum dan kemaslahatan umat. Ketiga, status tanah yang diperuntukkan untuk masjid di lingkungan perumahan Kota Depok merupakan Hak Guna Bangunan dan tidak ada status tanah wakaf, dikarenakan tidak dapat dilakukan proses penyerahan tanah wakaf. Dalam pelaksanaan pendaftaran tanah tidak semua tanah dimohonkan pendaftaran tanahnya, sedangkan yang telah dilaksanakan pendaftaran tanahnya belum sesuai dengan ketentuan PMNA/Ka. BPN Nomor 9 Tahun 1999. |
Nomor Rak | |||||||
Nomor Panggil | |||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |