
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | INDAH KURNIASARI |
Penerbit | STPN Yogyakarta |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2010 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xii, 85 hlm.: ilus.; 30 cm |
Subjek | Tanah Bengkok |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Sebagian besar wilayah Jawa Bagian Selatan merupakan wilayah pedesaan dengan memiliki kewenangan mandiri dalam rangka melaksanakan pembangunan desa. Untuk menyelenggarakan pembangunan desa tersebut tentunya memerlukan sumber daya alam berupa tanah agar dapat dimanfaatkan secara bervariasi oleh desa. Salah satu tanah milik desa adalah bengkok, lungguh, tanah pecaton, tanah ganjaran, carik. Tanah bengkok adalah tanah pertanian (umumnya sawah) milik desa yang diperuntukkan bagi pamong desa terutama kepala desa (lurah) sebagai �gaji�nya selama menduduki jabatan. Wilayah Kecamatan Bantul merupakan wilayah penelitian ini karena jarak pusat pemerintah wilayah kecamatannya paling dekat dengan ibukota kabupaten dibandingkan dengan kecamatan lainnya dan terjadi pemanfaatan tanah bengkok yang diserahkan kepada pihak lain. Untuk itu dilakukan penelitian oleh peneliti mengenai (a) Bagaimana pemanfaatan tanah bengkok di Kecamatan Bantul? (b) Apa saja yang menjadi pertimbangan Perangkat Desa dalam perubahan pemanfaatan tanah bengkok di Kecamatan Bantul? dan (c) Apa alas penguasaan tanah bengkok oleh Perangkat Desa di Kecamatan Bantul?dalam rangka memberikan masukan kepada pemerintah mengenai pemanfaatan tanah bengkok di Kecamatan Bantul, menambah informasi dan kajian ilmu mengenai pertanahan. Penelitian tersebut dilakukan dengan menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Untuk memperoleh data dalam penelitian ini dilakukan wawancara dengan perangkat desa di Kecamatan Bantul dan studi dokumen yang berkaitan dengan pemanfaatan tanah bengkok. Setelah diteliti Luas keseluruhan tanah bengkok di Kecamatan Bantul adalah 133,1479 Ha yang tersebar dalam 5 (lima) desa yaitu Desa Bantul, Desa Ringinharjo, Desa Palbapang, Desa Trirenggo dan Desa Sabdodadi. Tanah bengkok tersebut berfungsi sebagai gaji perangkat desa dengan luasan yang diterima masing-masing berbeda. Seyogyanya tanah pertanian itu dikerjakan sendiri oleh orang yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah tersebut, namun pemanfaatan tanah bengkok oleh perangkat desa di Kecamatan Bantul sebagian besar dibagihasilkan kepada pihak lain yaitu masyarakat sekitarnya untuk pertanian disamping itu ada juga yang disewakan per tahun kepada pihak lain dan digarap sendiri untuk pertanian. Adapun perangkat desa di Kecamatan Bantul yang mengubah pemanfaatannya semula dikerjakan sendiri tanah bengkoknya dikarenakan pertimbangan usia dan faktor ekonomi. Sebagai alas penguasaan tanah bengkok perangkat desa di Kecamatan Bantul tersebut adalah Surat Keputusan pengangkatan jabatan dari pejabat tertinggi masing-masing yang disesuaikan dengan peraturan yang berlaku seperti Bupati Bantul, Camat Bantul dan Lurah Desa. |
Nomor Rak | |||||||
Nomor Panggil | |||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |