
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | DIAN SYAHPUTRA SARAGIH |
Penerbit | STPN Yogyakarta |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2010 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | x, 73 hlm.: ilus.; 30 cm |
Subjek | Pendaftaran Tanah |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Pendaftaran tanah yang didasarkan pada PP No 10 Tahun 1961 dan PP No 24 Tahun 1997 belum bisa mendorong lebih cepatnya pendaftaran atas bidang tanah di seluruh wilayah Indonesia. Hadirnya Seksi Pengendalian dan Pemberdayaan dengan tugas yang tercantum dalam Peraturan Ka. BPN Nomor 4 Tahun 2006 diharapkan bisa mempercepat bertambahnya bidang tanah yang terdaftar. Dengan demikian peranan atau tindakan yang dilakukan Seksi Pengendalian dan interaksi atau hubungan dengan masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, serta mitra kerja teknis pertanahan dalam rangka memberdayakan masyarakat. Untuk mengetahui sangat penting peranan seksi pengendalian dan pemberdayaan di atas dilakukan penelitian dengan metode deskriptif kualitatif. Data yang diperoleh berupa data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari hasil wawancara langsung dengan pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul dan tanggapan dari masyarakat yang ada di Kabupaten Bantul. Data sekunder diperoleh dari buku-buku, surat-surat dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Dari hasil penelitian diketahui beberapa hal sebagai berikut: Pertama, seksi pengendalian dan pemberdayaan dalam rangka memberdayakan masyarakat guna percepatan pendaftaran tanah di Kabupaten Bantul sangat besar dalam kegiatan penyuluhan, semenjak adanya seksi pengendalian dan pemberdayaan terlihat ada peningkatan percepatan pendaftaran tanah di Kabupaten Bantul. Kedua, percepatan pendaftaran tanah bertambah dengan adanya kegiatan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Sertipikasi Massal Swadaya (SMS dampaknya menambah pemasukan daerah Kabupaten Bantul. Ketiga, untuk mengatasi kendala yang dihadapi seksi pengendalian dan pemberdayaan hendaknya disikapi dengan bijaksana dan mengacu kepada tugas pokok dan fungsinya dalam rangka memberdayakan masyarakat Kabupaten Bantul. Keempat, partisipasi masyarakat dalam percepatan pendaftaran tanah yaitu membentuk Kelompok Masyarakat sadar Tertib Pertanahan (POKMASDARTIBNAH). Partisipasi Lembaga Swadaya Masyarakat selama ini kurang begitu aktif, sedangkan mitra kerja teknis pertanahan selama ini adalah masyarakat, kelurahan, pemerintah daerah setempat yang membantu Kantor Pertanahan dalam mempercepat pendaftaran tanah. |
Nomor Rak | |||||||
Nomor Panggil | |||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |