
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | TITIK KURNIA WATI |
Penerbit | STPN Yogyakarta |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2010 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xiv, 98 hlm.: ilus.; 30 cm |
Subjek | Perkebunan,Okupasi |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Pemakaian tanah tanpa ijin adalah perbuatan yang melanggar hukum dan diancam dengan sanksi pidana. Hal ini mengandung arti bahwa penguasaan dan penggunaan tanah oleh siapapun dan untuk keperluan apapun harus dilandasi dengan hak atas tanah. Namun, kenyataan di lapangan penguasaan dan penggunaan tanah tanpa ijin sering terjadi, salah satunya terhadap Hak Pakai No 1 dan 2 Tahun 1994 atas nama Pemerintah Kabupaten Cilacap yang secara historis diperoleh berdasarkan Undang-undang Nomor 86 Tahun 1958. Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui proses okupasi tanah bekas perkebunan asing NV. Rubber Culture Maatch Happy Kubangkakung yang terletak di Desa Bantarsari, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, (2) mengetahui upaya penyelesaian masalah okupasi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan historis meliputi pengumpulan dan penafsiran fenomena yang terjadi, dengan didukung data primer yaitu hasil wawancara dengan Kepala Seksi Penyelesaian Sengketa Konflik dan Perkara pada Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap, Pemerintah Kecamatan Bantarsari dan Petani yang mengokupasi lahan. Data sekunder antara lain UU No. 86 Tahun 1958 dan UU No. 5 Tahun 1960. Data tersier berupa peta administrasi Kecamatan Bantarsari. Pengambilan sampel dengan teknik sampel bertujuan (Purposive sampling). Analisis kualitatif dengan penelitian seluruh data, membuat abstraksi dan menyusun pernyataan proporsional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Okupasi tanah tersebut berawal dari tahun 1955 -1964 Tanah bekas perkebunan Belanda NV. Rubber Culturr Maatschappy Kubangkangkung dimanfaatkan oleh Pemkab Cilacap menjadi perkebunan karet dengan status tanah negara. Tahun 1964-1968 masyarakat Desa Bantarsari mulai mengokupasinya, kemudian Tahun 1969- 2000 petani menggarap dengan ijin Pemerintah Kabupaten Cilacap. Tahun 2000 para okupan yang merasa telah menguasai secara fisik tanah selama lebih dari 30 tahun mengajukan permohonan Hak Atas Tanah. Pemerintah Kabupaten Cilacap dan para Okupan membuat kesepakatan bersama bahwa tanah akan diserahkan menjadi hak milik para okupan dengan syarat-syarat tertentu, para okupan tidak memenuhi persyaratan yang disepakati bersama hingga berakhirnya jangka waktu yang telah ditentukan sehingga kesepakatan tersebut batal. Sampai saat ini permasalahan tetap berjalan, para okupan tetap menguasai tanah secara bebas tanpa bukti kepemilikan dan berusaha untuk mengajukan permohonan Hak Milik ke Kantor Pertanahan. Pemerintah sebagai pemegang hak belum mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku. |
Nomor Rak | |||||||
Nomor Panggil | |||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |