
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | DWI RATNAWATI |
Penerbit | STPN Yogyakarta |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2010 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xii, 83 hlm.: ilus.; 30 cm |
Subjek | Penyuluhan |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Pengelolaan dan pengaturan Pertanahan menurut Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2006 diserahkan kepada satu lembaga Khusus yaitu BPN RI, sedangkan pelaksana dari pengelolaan pertanahan adalah Kantor Pertanahan sebagai pelayan masyarakat di bidang pertanahan sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 2006. Berbagai kegiatan pelayanan pertanahan dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan, salah satunya adalah Pendaftaran Tanah. Pendaftaran Tanah tidak mudah dilaksanakan apabila tidak ada penyuluhan terlebih dahulu mengenai pertanahan. Penyuluhan dimaksudkan untuk memberikan pengertian dan motivasi kepada masyarakat sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat. Kunci keberhasilan dari suatu penyuluhan adalah partisipasi aktif masyarakat itu sendiri untuk turut serta dalam kegiatan pembangunan dibidang pertanahan. Berdasarkan hal tersebut penulis mendeskripsikan bagaimana fungsi penyuluhan dalam pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan. Penulis mengambil Lokasi di Desa Punung, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif fenomenologi. Data yang digunakan adalah data primer berupa wawancara dengan para informan dan data sekunder yang berupa studi dokumen terhadap berbagai dokumen yang relevan dengan penelitian ini. Yang dijadikan sebagai informan antara lain Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Pacitan, Pejabat Seksi Pengendalian dan Pemberdayaan Masyarakat Kantor Pertanahan Kabupaten Pacitan, Aparat Desa Punung dan Masyarakat Desa Punung. Data yang dikumpulkan kemudian akan dianalisis dengan analisis kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa penyuluhan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pacitan dalam pemberdayaan masyarakat sudah berfungsi seperti yang diharapkan. Namun informasi di bidang pertanahan yang disampaikan melalui penyuluhan oleh Kantor Pertanahan hanya diterima oleh aparat desa, sehingga aparat desa harus meneruskan informasi tersebut kepada warga masyarakat. Oleh karena itu peran aparat desa (Kepala Dusun) yang hadir dalam penyuluhan menjadi penting. Berdasarkan informasi dari Kepala Dusun, masyarakat mengerti tentang pensertipikatan tanah dan antusias untuk berpartisipasi dalam kegiatan pensertipikatan tanah. |
Nomor Rak | |||||||
Nomor Panggil | |||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |