
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | I Gede Harry Pramana |
Penerbit | STPN Yogyakarta |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2011 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xii, 92 hlm.: ilus.; 30 cm |
Subjek | Larasita |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Larasita merupakan program BPN RI yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat, dimana BPN RI lebih pro aktif terhadap masyarakat. Banyaknya kendala menyebabkan pelaksanaan Larasita di daerah tidak begitu maksimal. Hal tersebut juga terjadi pada pelaksanaan Larasita di Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan. Pelaksanaan Larasita di Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan diindikasikan sebatas legalisasi aset, belum bisa memenuhi tugas dan fungsi Larasita yang lain. Untuk itu diadakan evaluasi terhadap pelaksananaan Larasita di Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan. Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan dengan lokasi studi di Desa Batannyuh yang dilaksanakan pada Tahun 2009. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini melalui : (a) wawancara yang ditujukan kepada : pimpinan Kantor Pertanahan, Koordinator tim Larasita, anggota tim Larasita, masyarakat, dan pihak-pihak yang terkait dalam kegiatan Larasita. (b) dokumentasi dengan mengumpulkan, mempelajari, dan meneliti benda-benda tertulis seperti : catatan harian, arsip, buku, peraturan, dan laporan rutin yang diperoleh dari pelaksanaan Larasita di Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan. Sumber data penelitian yaitu (a) data primer berupa : Pelaksanaan kegiatan Larasita, Persepsi pejabat dan tim Larasita, Persepsi masyarakat terhadap Larasita, Kendala yang dihadapi dalam melaksanakan Larasita, Proses legalisasi aset melalui Larasita. (b) data sekunder berupa : Struktur organisasi Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan, Tahapan kegiatan legalisasi melalui larasita dan secara rutin, Susunan tim pelaksana Larasita, Kebijakan-kebijakan tertulis pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan yang berkaitan dengan Larasita, Sarana penunjang pelaksanaan Larasita dan pemanfaatannya, dan Hasil akhir dari kegiatan Larasita pada tahun 2009. Data yang telah diperoleh kemudian dianalisis dalam bentuk deskriptif untuk menjawab pertanyaan penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama, pelaksanaan Larasita di Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan khususnya di Desa Batannyuh belum optimal dan dapat digambarkan : (a) Kegiatan Larasita di Kabupaten Tabanan sebatas pada pelaksanaan kegiatan front office dan pengukuran lapangan. (b) Pelayanan pertanahan melalui Larasita dilakukan secara offline karena tidaknya sinyal internet dilapangan (c) Terdapat kendala dalam pelaksanaan Larasita yaitu menyangkut aturan mengenai anggaran operasional, terbatasnya ketersediaan sumber daya manusia, dan keterbatasan penggunaan teknologi. Kedua, Perbedaan legalisasi aset tanah masyarakat melalui Larasita dengan legalisasi aset tanah masyarakat secara rutin di Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan hanya terdapat pada kegiatan front office. Pada kegiatan Larasita, petugas mengambil berkas permohonan yang telah disiapkan Tim Kecil di kantor desa/kecamatan untuk diproses sesuai dengan kegiatan rutin di kantor pertanahan. |
Nomor Rak | |||||||
Nomor Panggil | |||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |