
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | IBRAHIM SUYUTI |
Penerbit | STPN Yogyakarta |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2012 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xvi, 144 hlm.: ilus.; 30 cm |
Subjek | Pengadaan Tanah |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Gunung Merapi meletus pada tanggal 26 Oktober 2010, namun dampaknya masih dirasakan warga. Hujan yang terjadi di puncak Merapi, membawa lahar dingin memasuki sungai-sungai yang berhulu pada puncak Gunung Merapi. Dalam pengurangan resiko banjir lahar dingin akibat pembelokan aliran, Pemerintah Kabupaten Magelang melakukan pelurusan Kali Putih dan relokasi. Dalam penanggulangan bencana, pemerintah dapat melakukan pencabutan hak di daerah rawan bencana. Proses tersebut didukung oleh Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana khususnya pasal 32. Namun dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006, perolehan tanah melalui pencabutan hak justru dihilangkan. Penyerahan dan pelepasan hak lebih diutamakan dalam perolehan tanahnya. Terhadap permasalahan di atas, penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui prosedur pengadaan tanah untuk pelurusan Kali Putih yang dilakukan di lokasi bencana lahar dingin pasca erupsi Gunung Merapi 2010, dan (2) mengetahui sikap warga terhadap relokasi serta dinamika kehidupan warga di hunian sementara. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang peneliti lakukan dengan menggunakan : (1) Wawancara, dilakukan dengan menggunakan panduan wawancara terbuka terhadap Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Panitia Pengadaan Tanah, Kepala Desa Jumoyo serta warga yang terkena kebijakan pengadaan tanah dan relokasi. Teknik penjaringan informan dilakukan dengan purposive sampling terhadap instansi pemerintah dan teknik snowball terhadap warga yang terkena kebijakan . (2) Studi dokumen, dilakukan terhadap dokumen, peta-peta dan daftar peraturan pengadaan tanah dan penanggulangan bencana, dan (3) Observasi, dilakukan melalui pengamatan langsung di lapangan yang hasilnya berupa dokumentasi foto kehidupan warga di huntara serta pelaksanaan pengadaan tanah. Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan pengadaan tanah untuk pelurusan Kali Putih menggunakan prosedur sesuai Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 yaitu melalui proses penyerahan dan pelepasan hak. Hal tersebut dilakukan sebagai wujud penghormatan kepemilikan warga akan tanah serta didapatkan persetujuan warga terkena pengadaan. Prosedur pengadaan tanah dalam keadaan normal tetap dilakukan seperti penyusunan proposal untuk penetapan lokasi, identifikasi, inventarisasi dan penilaian ganti rugi obyek pengadaan tanah di lapangan, serta tetap diupayakan melalui jalur pelepasan dan penyerahan hak. Penetapan status tidak aman terhadap Dusun Gempol setelah pengadaan tanah oleh pemerintah menyebabkan kebijakan relokasi tetap dijalankan. Sikap warga terkait relokasi terbagi menjadi dua yaitu pro dan kontra. Faktor keamanan, ekonomi dan kepemilikan tanah menjadi alasan baik oleh penerima maupun penolak relokasi sedangkan faktor historis, khawatir kehilangan status sosial dan psikologis terhadap relokasi 1969 menjadi faktor tambahan warga penolak relokasi. |
Nomor Rak | |||||||
Nomor Panggil | |||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |