
PERPUSTAKAAN STPN

| Pengarang | Habibah |
| Penerbit | STPN Yogyakarta |
| Tempat Terbit | Yogyakarta |
| Tahun Terbit | 2012 |
| Bahasa | Indonesia |
| ISBN/ISSN | - |
| Kolasi | xii, 62 hlm.: ilus.; 30 cm |
| Subjek | Ijin Lokasi,Reklamasi Pantai |
| Media | Skripsi |
| Abstrak | |
Pembangunan di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir ini lebih menitikberatkan kepada pembangunan yang berdimensi wilayah dengan dibentuknya beberapa daerah otonomi. Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Namun dalam pembangunan terdapat sebuah kendala yaitu semakin terbatasnya tanah yang tersedia. Sehingga pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan reklamasi pantai tapi dalam pelaksanaannya belum ada ketentuan ataupun peraturan pelaksanaan yang mengatur tentang reklamasi pantai khususnya di Kota Batam. Dalam pelaksanaan reklamasi pantai di Kota Batam belum terdapat peraturan pelaksanaan ataupun ketentuan untuk reklamasi pantai, sehingga dalam pemberian izin reklamasi pantai terdapat dua instansi yang memberikan izin tersebut yaitu Badan Pengusahaan Batam dan Pemerintahan Daerah Kota Batam (Badan Pertanahan Daerah Kota Batam). Melihat fenomena tersebut peneliti tertarik untuk melakukan penelitian yang bertujuan untuk mengetahui penerapan ketentuan dan peraturan yang mengatur tentang pemberian izin reklamasi pantai khususnya di PLTU Batam, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam dan mengetahui peran kantor Pertanahan dalam proses pemberian izin reklamasi pantai sampai dengan pemberian hak atas tanah hasil reklamasi pantai pada PLTU Tanjung Kasam, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum dengan tipe socio-legal method. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Undang-Undang (statue approach) serta dilengkapi dengan pendekatan konseptual (conceptualapproach). Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Penelitian hukum tidak mengenal adanya data, untuk memecahkan isu hukum diperlukan sumber-sumber penelitian berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian diketahui penerapan ketentuan dan peraturan yang mengatur tentang pemberian izin reklamasi pantai belum sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 dikarenakan masih aktifnya Badan Pengusahaan Batam. Sehingga izin reklamasi pantai diberikan oleh Badan Pengusahaan Batam yang seharusnya diberikan oleh Pemerintah Daerah Kota Batam sesuai dengan pasal 14 dan pasal 18 Undang-Undang No. 32 Tahun 2004. Kantor Pertanahan tidak terlibat dalam hal pemberian izin reklamasi pantai. Disarankan untuk diadakannya peninjauan atas peraturan-peraturan yang berlaku di Pulau Batam khususya dalam pemberian izin reklamasi pantai, dibentuknya peraturan pelaksanaan reklamasi pantai yang berkaitan dengan prosedur pelaksanaan dan pihak-pihak yang terkait sehingga dalam pelaksanaan reklamasi tersebut dapat berjalan dengan tertib, Kantor Pertanahan harus dapat lebih tegas dalam bersikap atau dalam melakukan tugas-tugas dan fungsinya serta dapat lebih memahami dalam menelaah peraturanperaturan pertanahan. | |
| Nomor Rak | |||||||
| Nomor Panggil | |||||||
| Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
| Eksemplar | 1 | ||||||
PENCARIAN RFIDPencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. | |||||||