
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | AGUNG TRIWAHYUDI ROCHADITAMA |
Penerbit | STPN Yogyakarta |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2012 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xiii, 74 hlm.: ilus.; 30 cm |
Subjek | Sultan Grond |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Pemanfaatan tanah dalam kegiatan pertanian, mempunyai tujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia terhadap pangan serta menjadi sumber penghasilan bagi yang mengelolanya (petani). Termasuk didalamnya tanah Sultan atau Sultan Grond (SG) banyak tersebar di Bantul. Kasultanan Ngayogyakarta memberikan kewenangan bagi masyarakat untuk memanfaatkan tanah tersebut. Bentuk hak yang diberikan untuk memanfaatkan tanah tersebut oleh Kasultanan Yogyakarta adalah Hak Anganggo Turun-Temurun yang mirip dengan hak pakai dalam konstelasi hak dalam hukum tanah nasional. Lokasi penelitian adalah Desa Guwosari Kecamatan Pajangan Kabupaten Bantul. Penelitian akan dilaksanakan dengan metode deskriptif yaitu dengan menggambarkan secara sistematik dan akurat fakta dan karakteristik mengenai populasi atau bidang tertentu. Pendekatan penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah pendekatan kualitatif untuk mengetahui prosedur penguasaan tanah SG di Desa Guwosari dan pemanfaatannya sehingga bisa dimanfaatkan hasilnya oleh petani dalam membantu memenuhi kebutuhan keluarga petani. Obyek penelitian ini adalah tanah Sultan Grond yang dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai lahan pertanian. Pemilihan responden dengan metode Snowball. Data primer pada penelitian ini adalah hasil dari wawancara dengan:1)Kepala Desa Guwosari atau yang mewakili.2)Kepala Dusun Bungsing dan Pringgading.3)Masyarakat yang menguasai atau menggarap tanah Sultan Grond di dua Dusun ini sejumlah 10 sampai 20 orang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Pertama, prosedur penguasaan tanah Sultan Grond di lokasi penelitian dibagi dua tahap yaitu : a) pengkaplingan yang diprakarsai oleh pihak Keraton pada akhir tahun 1980 yang bertujuan menertibkan penguasaan dan menerbitkan surat kekancingan; b) permohonan penerbitan surat kekancingan bagi warga yang telah mendapatkan jatah kaplingan tapi belum menerima surat kekancingan dengan mengajukan permohonan melalui Kantor Desa Guwosari secara kolektif kemudian diteruskan ke Keraton Kasultanan Yogyakarta. Kedua, produksi pertanian tanah Sultan Grond pada penelitian di Desa Guwosari pada tahun 2011 berkisar antara Rp. 279.000,00 sampai dengan Rp 1.895.000,00 dengan luas penguasaan tanah SG antara 220m2 sampai dengan 1000 m2 . Sempitnya lahan yang dikuasai dan kondisi tanah yang kurang subur menyebabkan hasil pemanfaatan tanah SG kurang bisa membantu dalam pemenuhan kebutuhan keluarga petani. Diperlukan pemberdayaan masyarakat dan pelatihan mengenai peningkatan produksi lahan pertanian kering dan adanya harapan dari petani akan adanya sistem irigasi agar tanah SG yang meereka garap bisa ditanami sepanjang tahun. |
Nomor Rak | |||||||
Nomor Panggil | |||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |