
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | ACHMAD RIZAL SIREGAR |
Penerbit | STPN Yogyakarta |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2012 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xiv, 81 hlm.: ilus.; 30 cm |
Subjek | BPHTB |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Skripsi dengan judul Studi Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Mengenai Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Sleman mempunyai tiga tujuan dalam penelitiannya. Pertama, untuk mengetahui pelaksanaan pemungutan BPHTB berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 di Kabupaten Sleman. Kedua, untuk mengetahui permasalahan yang terjadi dalam pemungutan BPHTB. Ketiga, untuk mengetahui koordinasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman dengan DPKKD sebagai Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman yang memungut BPHTB. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode penelitian hukum. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Sleman dengan pertimbangan bahwa Kabupaten Sleman telah mengeluarkan Peraturan Daerah sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman telah memungut BPHTB sejak 1 Januari 2011. Teknik menjaring informan yang digunakan dalam penelitian ini ialah dengan cara purposive sampling (pengambilan sampel bertujuan). Teknik pengumpulan data melalui studi pustaka, quisioner, wawancara, dan observasi. Penulis menggunakan teknik analisis yang bersifat deskriptif dan evaluatif terhadap data yang diperoleh. Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 direalisasikan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2010 Tentang BPHTB, kemudian dengan Peraturan Bupati Kabupaten Sleman Nomor 43 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembayaran, Penelitian dan Pengurangan BPHTB. Pelaksanaan pemungutan BPHTB di Kabupaten Sleman telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, namun belum sesuai dengan asas self assessment. Permasalahan yang dihadapi dalam pemungutan BPHTB ialah nilai yang tertera pada akta jual beli biasanya lebih rendah dari pada nilai transaksi yang sebenarnya, pajak bumi dan bangunan diterbitkan terlambat setiap tahunnya, adanya kegiatan validasi bahkan penelitian lapangan yang dilakukan oleh DPKKD, adanya perbedaan data di SPPTPBB dengan sertipikat tanah, dan penilaian harga tanah untuk PBB yaitu nilai jual obyek pajaknya masih belum sesuai dengan nilai transaksi yang sebenarnya. Koordinasi antara Kantor Pertanahan dengan DPKKD Kabupaten Sleman ialah mengadakan sosialisasi bersama, pertemuan rutin setiap tiga bulan, pembangunan sistem pemungutan BPHTB berbasis sistem informasi teknologi, dan pemberian insentif dari DPKKD kepada Kantor Pertanahan atas partisipasi dalam pemungutan BPHTB berupa satu unit mobil Larasita. |
Nomor Rak | |||||||
Nomor Panggil | |||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |